Bea Cukai Musnahkan Puluhan Sex Toys yang Masuk ke Pontianak Secara Ilegal
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kantor Pelayanan Bea Cukai Pontianak memusnahkan barang-barang hasil tangkapan sejak 2019 hingga Agustus 2020. Di antaranya adalah 68 buah sex toys dan 30 keping cakram film dewasa.
ADVERTISEMENT
Pemusnahan itu dilakukan di halaman KPP Bea Cukai Pontianak, di Jalan Rahadi Oesman Pontianak, Rabu (16/9). Ada yang dibakar, dicurahkan, dan dipotong.
Selain sex toys dan CD film porno tersebut, Bea Cukai Pontianak juga memusnahkan jutaan batang rokok, minuman keras, susu kental manis, kosmetik, aksesoris ponsel, dan pakaian impor ilegal.
"Total yang musnahkan hari ini, barang-barangnya senilai Rp 885.220.000," kata Wahyudi, Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Pontianak, kepada awak media.
Ia menambahkan, sebagian besar barang-barang tersebut diperoleh dari razia di pasar-pasar. "Namun ada juga barang yang kita sita saat dikirim di kantor pos," terangnya.
Hingga 31 Agustus 2020, realisasi penerimaan KPP Bea Cukai Pontianak sudah mencapai Rp 230,78 miliar, atau 117, 41 persen dari target yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT