news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bea Cukai Musnahkan Sex Toys

Konten Media Partner
3 Juli 2019 15:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Bea Cukai memusnahkan barang hasil tangkapan di wilayah Kalimantan Barat. Foto: Dok HI!Pontianak
Hi!Pontianak - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pontianak melakukan pemusnahan barang bukti, Rabu (3/6). Adapun karakteristik barang-barang di atas adalah termasuk barang-barang dengan kategori merusak moral karena mengandung pornografi, Barang Kena Cukai (BKC), berbahaya untuk kesehatan, dan tergolong senjata berbahaya.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sri Rahayu, menejelaskan, kegiatan pemusnahan ini merupakan upaya untuk menghilangkan nilai guna, serta menghindari penyalahgunaan dari barang-barang hasil penindakan.
“Kegiatan penindakan sendiri merupakan salah satu tugas utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector, untuk menghindari beredarnya barang-barang yang berbahaya, ataupun yang statusnya ilegal atau melanggar hukum, di tengah masyarakat,” kata Sri dalam keterangan resmi yang diterima Hi!Pontianak, Rabu (3/7).
Pemusnahan dilakukan dengan disaksikan instansi terkait. Foto: Dok HI!Pontianak
Dalam pemusnahan kali ini, Bea Cukai Pontianak turut mengundang beberapa instansi terkait, yaitu perwakilan dari KP3L Pontianak, Balai Karantina Pertanian, KPKNL Pontianak, Kantor Pos Rahadi Usman, Pelindo, dan Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat.
Adapun barang-barang yang akan dimusnahkan terdiri dari: 3023 bungkus rokok, 35 pcs sex toys, 58 tas bekas, 200 pcs soft lens, 14 paket anak panah, 3 buah pedang, 3 senjata tajam lainnya, 4 paket sparepart air softgun, 3 dinamo bekas, 4 drum minyak Euacalytus, dan 1 paket pakan ternak.
ADVERTISEMENT
“Barang-barang tersebut kebanyakan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Pontianak periode Maret hingga Juni 2017, dari pengawasan di Kantor Pos, dan sisanya adalah hasil Penindakan umum lainnya,” katanya.
Total perkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp 119.425.000. Sedangkan potensi kerugian negara dari nilai Cukai dan Pajak Rokok, adalah Rp 66.506.000. (hp9)