Bea Cukai Sita 100 Ton Rotan di Kalbar yang Akan Diselundupkan ke Malaysia

Konten Media Partner
26 Maret 2021 10:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kalbagbar, Ferdinan Ginting, menunjukkan 100 ton rotan asal Sampit yang hendak diselundupkan ke Malaysia. Foto: Dok Bea Cukai Kalbagbar
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kalbagbar, Ferdinan Ginting, menunjukkan 100 ton rotan asal Sampit yang hendak diselundupkan ke Malaysia. Foto: Dok Bea Cukai Kalbagbar
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Tim gabungan Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan ekspor hasil sumber daya alam berupa rotan batangan sebanyak 100 ton ke Malaysia yang diangkut kapal KLM. Buana Utama.
ADVERTISEMENT
Kapal tersebut ditangkap oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) dan Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun (PSO TBK) melalui kegiatan patroli Jaring Operasi Sriwijaya tahun 2021, di perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat, Minggu dini hari, 21 Maret 2021.
Penegahan terhadap KLM. Buana Utama dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh tim bea cukai dari kapal patroli Bea Cukai BC20002, yang mendapati bahwa rotan muatan kapal tersebut tidak diberitahukan ekspornya, dan tidak ada dalam dalam daftar muatan kapal (manifest).
KLM. Buana Utama yang membawa 100 ton rotan ilegal ditangkap di perairan Tanjung Datu, Kalbar. Foto: Dok Bea Cukai Kalbagbar
Muatan dan awak kapal KLM. Buana Utama kemudian dikawal ke Kanwil DJBC Kalbagbar, untuk selanjutnya dilakukan penyidikan.
ADVERTISEMENT
Rotan batangan sebanyak 100 ton, yang dikemas dalam ribuan bundle ini, berasal dari perairan Sampit. Rotan-rotan ilegal ini rencananya akan diekspor ke Sarikei, Malaysia.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tanggal 18 Juli 2012 tentang Barang Dilarang Ekspor, rotan dalam bentuk utuh, rotan setengah jadi, hati rotan, kulit rotan, dan rotan yang tidak dalam bentuk utuh, merupakan barang di bidang kehutanan yang dilarang ekspornya," kata Ferdinan Ginting, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kalbagbar.