Bea Cukai Sita 3 Kontainer Lelong Asal Malaysia

Konten Media Partner
27 Maret 2019 19:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ferdinan Ginting menunjukkan pakaian bekas atau lelong, yang disita Bea Cukai, Rabu (27/3). Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Ferdinan Ginting menunjukkan pakaian bekas atau lelong, yang disita Bea Cukai, Rabu (27/3). Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kantor Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, bersama Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pontianak, menggagalkan upaya penyelundupan tiga kontainer pakaian bekas atau lelong, di Pelabuhan Dwikora Pontianak. Ketiga kontainer lelong tersebut akan dikirim ke Jakarta, dengan menggunakan kapal Esluari Mas.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Humas Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalbagbar, Ferdinand Ginting, mengatakan, pengungkapan upaya penyelundupan 260 bal lelong ini, dilakukan pada Senin (11/3) malam.
“Pada tanggal 11 Maret malam, Bea Cukai kantor wilayah Kalimantan Barat dan Bea Cukai Pontianak berhasil menggagalkan penyelundupan tiga kontainer lelong,” jelasnya, Rabu (27/3).
Bea Cukai mengagalkan upaya penyelundupan 3 kontainer pakaian bekas di pelabuhan Dwikora Pontianak. Foto: Dok Hi!Pontianak.
Dia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, hingga Kantor DJBC Kalbagbar bersama Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pontianak, melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Diduga pakaian bekas ini berasal dari Malaysia, dan diselundupkan melalui jalur perbatasan Jagoi Babang. “Jadi karena baru sekarang kita rilis, dari kemarin kita itu pengembangan, dari pihak Temas. Waktu pengembangan belum dapat informasi siapa pemilik barang dan siapa penerima barang,” katanya.
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, Bea Cukai bersama instansi terkait, masih terus berupaya melakukan pengembangan, untuk menelusuri siapa pemilik dan penerima barang.
Berdasarkan perhitungan Bea Cukai, 260 bal lelong ini, diperkirakan bernilai Rp 1,3 miliar.
Penangkapan tiga kontainer pakaian bekas ini dilakukan karena melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015, tentang larangan import pakaian bekas. Selain itu, upaya penyelundupan ini juga melanggar UU Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2016. Pelaku dapat terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda maksimal sebanyak Rp 5 miliar. (hp9)