Begini Tata Cara Menggelar Resepsi Pernikahan saat New Normal di Pontianak

Konten Media Partner
21 Juli 2020 17:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pernikahan di era new normal: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pernikahan di era new normal: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Pemkot Pontianak mengizinkan resepsi pernikahan mulai, Senin (21/7). Namun, dalam pelaksanaannya harus harus dengan protokol kesehatan ketat.
ADVERTISEMENT
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 39/Ekon-SDA/Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Bebas COVID-19 pada sektor usaha-usaha.
Adapun tata cara atau protokol kesehatan yang harus dilakukan saat gelar resepsi pernikahan di antaranya:
Bagi Pelaku Jasa Penyelenggaraan Resepsi Pernikahan
1. Melaksanakan rapid test bagi seluruh karyawan sebelum memulai aktivitas kembali kegiatan penyelenggaraan resepsi, sesuai dengan yang ditetapkan Gugus Tugas Nasional.
2. Melakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh karyawan di bawah 37,5 derajat celsius dan melarang masuk karyawan dengan gejala pernapasan, seperti demam, batuk, flu dan sesak nafas serta menyediakan masker, sarung tangan dan face shild bagi seluruh karyawan.
3. Untuk aktivitas kegiatan di hotel/gedung pertemuan/auditorium/restoran, penggunaan ruangan dibatasi sebesar 50 (lima puluh) persen dari kapasitas normal dengan tetap memperhitungkan jarak minimal 1,5 meter antar tamu, memperhatikan jumlah undangan dan pengaturan jam acara menjadi beberapa sesi.
Ilustrasi pernikahan. Foto: Shutterstock
4. Bagi penyelenggara yang sekaligus mempersiapkan acara prosesi akad nikah, pihak panitia dan tamu undangan yang hadir dibatasi maksimal 30 (tiga puluh) orang atau disesuaikan dengan kapasitas ruangan dengan tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter sesuai dengan protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
5. Menyediakan panduan/informasi layout jarak aman, sejak dari masuk parkiran di dalam lift, ke lobby, ke ruang pertemuan, hingga keluar parkiran. Juga, memasang jalur antrean, jalur kirab diperlebar, panggung diperbesar untuk menjaga jarak dan membedakan jalan masuk dan keluar tamu.
6. Memastikan proses pembersihan dan disinfeksi ruang hotel/gedung pertemuan/auditorium/restoran oleh pihak pengelola gedung sebelum digunakan oleh pihak penyelenggara.
Bagi Penyelenggaraan Resepsi Pernikahan Perseorangan
1. Pihak panitia akad nikah/resepsi pernikahan terlebih dahulu mengajukan permohonan izin kepada pihak kepolisian tingkat kecamatan (polsek).
2. Untuk tamu undangan prosesi akad nikah yang dilaksanakan di rumah diikuti maksimal 10 (sepuluh) orang dan tamu undangan prosesi akad nikah yang dilaksanakan di masjid/ hotel/ gedung pertemuan/ auditorium/ restoran diikuti maksimal 30 (tiga puluh) orang atau disesuaikan dengan kapasitas ruangan dengan tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter sesuai dengan protokol kesehatan.
Ilustrasi pengantin pria menanda tangani dokumen pernikahan. Foto: Shutter Stock
3. Sebelum menyelenggarakan prosesi akad nikah/resepsi pernikahan yang dilaksanakan di rumah atau gedung-gedung, seluruh pihak panitia yang terlibat melakukan Rapid Test, sesuai dengan yang ditetapkan Gugus Tugas Nasional. Serta melakukan pembersihan dengan disinfeksi pada seluruh ruangan yang akan digunakan.
ADVERTISEMENT
4. Melakukan pengukuran suhu di pintu masuk kepada semua pendukung acara dan tamu, jika ditemukan suhu 37,3"C tidak diijinkan masuk kedalam ruangan. Larangan masuk bagi pendukung acara yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas.
5. Menggunakan masker dan/atau pelindung wajah (face shield) kepada semua pihak yang terlibat (MC, penghulu, penata rias, pengisi acara, dll) selama prosesi akad nikah;
6. Panitia akad nikah/resepsi pernikahan harus menggunakan marker di karpet dan bahan lantai lainnya untuk membuat batas visual di sekitar meja, perisai plexiglass di antara meja yang saling berhadapan dan tanda-tanda yang mengarahkan lalu lintas berjalan dalam satu arah agar tidak ada penumpukan tamu undangan;
Ilustrasi Pesta Pernikahan. Foto: Pixabay
7. Menyediakan hand sanitizer di pintu masuk dan diatas meja.
ADVERTISEMENT
8. Melakukan proses pembersihan dan disinfeksi pada alat-alat prosesi acara sebelum digunakan dan mendisinfeksi microphone setiap digunakan masing-masing orang. Tidak menggunakan microphone secara bergantian sebelum dibersihkan.
9. Master of ceremony atau MC harus aktif informasikan protokol kesehatan, antrian, jaga jarak, dan pemakaian masker.
10. Mengatur pemberian paket makanan dan souvenir (hampers) untuk para tamu diarea pintu keluar, guna mengurangi kerumunan tamu di dalam ruangan.
11. Jika prosesi akad nikah dilakukan di dalam ruangan, selalu menjaga kualitas udara ruangan dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari.