Belum Terima Ganti Rugi Lahan, Ahli Waris Tutup Jalan Negara Menuju Malaysia

Konten Media Partner
29 April 2021 10:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Akses jalan di Entikong yang ditutup oleh warga. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Akses jalan di Entikong yang ditutup oleh warga. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Sanggau – Kecewa karena uang ganti rugi dari pemerintah belum dicairkan, sejumlah ahli waris melakan pemagaran Jalan di depan Kantor Bea Cukai Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Rabu, 28 April 2021.
ADVERTISEMENT
Salah seorang ahli waris, Yermia mengungkapkan, pemagaran ini dilakukan karena ahli waris kecewa, karena uang ganti rugi dari pemerintah terhadap pembebasan lahan proyek pelebaran jalan akses batas Serawak-Entikong-Balai Karangan-Kembayan sebesar Rp 750 juta, yang dititipkan di Pengadilan Negeri Sanggau, belum dicairkan.
Ahli waris ini adalah pemenang gugatan sengketa lahan yang diajukan Cu Kiun Siong selaku penggugat dari PT Patoka di Pengadilan Negeri Sanggau.
"Kami melakukan pemagaran jalan ini karena kecewa. Kami sudah lama menang, gugatan yang disampaikan penggugat ditolak seluruhnya oleh majelis hakim PN Sanggau. Sudah ada berkekuatan hukum tetap pada Oktober tahun 2020. Namun sampai sekarang kami belum menerima uang ganti rugi," ujar Yermia, Kamis, 29 April 2021.
Ahli waris menutup jalan menuju Malaysia tersebut karena mereka belum mereka terima ganti rugi pembebasan lahan. Foto: Dok Hi!Pontianak.
Ia mengatakan, uang ganti rugi tersebut dibayar pemerintah. Namun, karena adanya gugatan dari CU Kiun Siong, maka uang Rp 715 juta itu dititipan ke Pengadilan Negeri Sanggau.
ADVERTISEMENT
"Kami bisa membuka pagar ini kalau uang ganti rugi tersebut sudah dicairkan atau dibayarkan ke ahli waris," kata Yermia.
Dikatakannya, pasca-putusan yang sudah memiliki hukum tetap, ahli waris sudah mengurus persyaratan-persyaratan yang diminta untuk mencairkan uang ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan Negeri Sanggau.
"Kita diminta mengurus persyaratan untuk pengambilan uang dan sudah kita urus. Kita minta pengantar dari PUPR, setelah keluar surat pengantar dari PUPR kita diminta lagi mengurus surat pengantar dari BPN dan sudah terbit surat pengantarnya. Setelah semuanya rampung, persyaratan itu sudah kita serahkan Pengadilan Negeri Sanggau," tutur Yermia.