Beredar Hoaks soal Pengumuman Penerimaan Banpol PP Sintang

Konten Media Partner
5 Desember 2019 17:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Pol PP Sintang Martin Nandung menunjukan hoaks penerimaan Banpol PP dimedia sosial yang sudah diprint. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Pol PP Sintang Martin Nandung menunjukan hoaks penerimaan Banpol PP dimedia sosial yang sudah diprint. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang Martin Nandung menegaskan bahwa informasi di media sosial mengenai penerimaan Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) tahun 2020 merupakan hoaks atau berita bohong.
ADVERTISEMENT
“Saya kesal sekali dengan adanya hoaks seperti ini. Mengingat, penerimaan Banpol PP selalu disambut antusias masyarakat. Bahkan tahun lalu peminatnya mencapai 100 orang,” kata Martin ketika ditemui Hi!Pontianak, di kantornya, Kamis (5/12).
Akibat hoaks tersebut, kata Martin, dirinya menerima banyak pertanyaan dari masyarakat bahkan anggota legislatif Kabupaten Sintang. “Semuanya menanyakan apakah informasi dimedia sosial benar atau tidak. Kepada mereka yang bertanya langsung, saya bilang informasi itu hoaks. Saya juga sudah menyampaikan bantahan soal berita itu di facebook,” bebernya.
Ia menegaskan, Satpol PP Kabupaten Sintang tidak pernah mengeluarkan pengumuman seperti itu. Mengingat, dalam APBD Sintang juga tidak tersedia alokasi anggaran untuk penerimaan anggota Banpol PP.
“Biasanya, kalaupun ada penerimaan resmi, yang bertanda tangan adalah Bupati Sintang. Sementara, dalam surat yang beredar, tidak tertera siapa yang bertanda tangan,” ungkapnya.
Ilustrasi hoaks Foto: Shutterstock
Martin kemudian mengungkap beberapa kejanggalan dalam hoaks penerimaan Banpol PP Sintang. Pertama, kop suratnya salah. Keduanya, alamatnya juga salah. Di surat tersebut tertera alamat Kelurahan Tanjung Puri, sementara alamat yang benar berada di Kelurahan Alai.
ADVERTISEMENT
“Selain itu, soal syarat penerimaan Banpol PP Sintang yang ditulis adalah penduduk Kabupaten Sintang. Padahal, ketika penerimaan itu benar-benar dilakukan, kita tidak pernah membatasi masyarakat dan selalu terbuka. Karena semua memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia. Masih ada kejanggalan-kejanggalan lain seperti surat kelakuan baik dari desa. Sementara itu, surat keterangan itu cukup dari kepolisan saja,” ucapnya.
Tak hanya itu, sambung Martin, font penerimaan Banpol PP serta penggunaan bahasa juga berbeda. “Terlebih lagi, tidak ada penanggung jawab atau tidak jelas sumbernya. Ini yang sangat jelas bahwa pengumuman itu hoaks,” tegasnya.
Martin menegaskan, pihaknya akan menyelidi dari mana asal hoaks tersebut. Ia menduga, ada pihak tertentu yang ingin memanfaatkannya untuk mencari korban atau keuntungan pribadi. “Nanti bisa saja ada yang mengaku bisa membantu memasukan ke Pol PP dengan iming-iming uang dengan memanfatkan hoaks pengumuman yang sudah beredar,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Saya juga masih menyelidiki apakah ada keterlibatan anggota atau mantan orang dalam dalam masalah ini. Saya masih berusaha menahan diri dengan tidak melapor ke pihak berwajib dengan berusaha melakukan penyelidikan memanfaatkan sumber daya yang ada,” pungkas Martin.