Beri Kuliah Umum di ITKK Sekadau, Kajati Kalbar Bicara soal Bahaya Korupsi

Konten Media Partner
7 Desember 2022 18:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuliah umum di ITKK Sekadau. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kuliah umum di ITKK Sekadau. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Hi!Sekadau - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Masyhudi, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sekadau, Rabu, 7 Desember 2022. Salah satu agendanya adalah memberikan kuliah umum di Institut Teknologi Keling Kumang (ITKK) Sekadau.
ADVERTISEMENT
Dalam kuliah umum tersebut, Masyhudi juga menyampaikan tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum.
"Dan juga yang paling penting adalah bagaimana dalam Hari Anti Korupsi pada 9 Desember, kita melakukan penekanan hukum pemberantasan korupsi, baik melalui preventif maupun represif. Ini harus dipahamkan kepada lembaga pendidikan bahkan generasi muda," jelas Masyhudi diwawancarai awak media usai memberikan kuliah umum.
Ia mengatakan, generasi muda tersebut akan menjadi pemimpin bangsa yang akan melanjutkan negara ini. Untuk itu, kata dia, mereka harus menjadi masyarakat yang cerdas, berintegritas, bermoral, dan yang paling penting sadar akan bahaya korupsi.
Kajati Kalbar Masyhudi memberikan kuliah umum di ITKK Sekadau. Foto: Dok. Istimewa
"Perkara korupsi bukan hanya masalah kerugian keuangan negara, tapi ini permasalahan bangsa yang sangat besar. Akibat dampak dari korupsi itu menjauhkan harapan masyarakat," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Harapan untuk memperoleh pendidikan bagus, tidak bisa (diperoleh). Harapan untuk memperoleh kesehatan yang bagus, dia tidak bisa memperolehnya, dan harapan-harapan untuk berkompetisi, untuk usaha tidak bisa," timpal Masyhudi.
Masyhudi menilai mahasiswa yang mengikuti kuliah umum tersebut cukup kritis. Selain itu, ia juga menyampaikan tentang restorative justice.
"Restorative justice untuk menghilangkan stigma napi. Ada yang melakukan tindak pidana tapi bisa diampuni dengan syarat-syarat tertentu masyarakat kecil yang kurang beruntung secara ekonomi dan orang-orang yang sudah tua sehingga dilakukan restoratif justice. Kita harapkan hukum itu bukan hanya memandang dari kepastian, keadilan, tapi juga melihat manfaat bagi rakyat sebagai harapan masyarakat," pungkas Masyhudi.