news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bermain Layang-layang Didenda Rp 100 Ribu Dinilai Tak Bikin Jera

Konten Media Partner
1 Maret 2019 7:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satpol PP Kota Pontianak bersama tim gabungan, menggelar razia layang-layang di Pontianak Selatan. Foto: Rizkia
zoom-in-whitePerbesar
Satpol PP Kota Pontianak bersama tim gabungan, menggelar razia layang-layang di Pontianak Selatan. Foto: Rizkia
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Permasalahan layang-layang di Kota Pontianak jadi perhatian banyak pihak. Satu di antara pihak yang disorot mengenai hal ini adalah Satpol PP.
ADVERTISEMENT
Kasatpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana, menuturkan program yang sudah dilakukan salah satunya penertiban razia layangan. Ia pun mengaku sudah berupaya maksimal. Dua kali dalam sepekan, pihaknya rutin menggelar razia.
"Cuma permasalahannya, begitu sulitnya menangkap orang yang main layangan. Kadang cuma dapat barangnya saja," katanya, pada acara FGD Stop Layang-layang, Rabu (27/2).
Ia mengaku senang dengan upaya maksimal Satpol PP dalam menjaring para pemain layangan ini. Dirinya juga berterima kasih kepada pengadilan dan juga kejaksaan yang telah memproses para pemain layang-layang secara pro justisia.
"Namun, kami merasa kecewa, setelah betapa sulitnya menangkap, ternyata para pelaku ini cuma didenda Rp 100 ribu. Paling besar itu dendanya Rp 1 juta. Kalau Rp 100 ribu sih anak sekolah juga bisa bayar," katanya.
ADVERTISEMENT
Ke depan, ia sangat mengharapkan pemain layangan yang sudah sangat meresahkan ini bisa diberi efek jera, dan tak lagi ada korban jiwa karena layang-layang.
Terlebih lagi, menurut data dari PLN Unit Induk Wilayah Kalimantan Barat, tercatat ada 426 kali kejadian padam listrik akibat gangguang listrik selama 2018. Sebanyak 392 kali di antaranya disebabkan kawat layang-layang. (hp2)