news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bolos 275 Hari, Oknum Polisi di Melawi, Kalbar, Dipecat

Konten Media Partner
13 Oktober 2020 20:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum anggota Polres Melawi, Selasa (13/10). (Foto: Dokumen Polres Melawi)
zoom-in-whitePerbesar
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum anggota Polres Melawi, Selasa (13/10). (Foto: Dokumen Polres Melawi)
ADVERTISEMENT
Bolos 275 Hari, Oknum Polisi di Melawi, Kalbar, Dipecat
Hi! Melawi - Brigadir Polisi Ferdi Yudi Saputra, anggota Polres Melawi, diberhentikan dari Polri, karena tidak menjalankan tugas selama 275 hari, sejak tanggal 18 Oktober 2018 hingga 29 November 2019.
ADVERTISEMENT
“Dia melanggar kode etik Polri dengan tidak pernah masuk kantor lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” Kapolres Melawi AKBP Tris Supriadi, Selasa (13/10).
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan berlangsung di halaman Apel Polres Melawi, Selasa (13/10). Upacara dilaksanakan secara inabsensia, lantaran Ferdi Yudi Saputra tidak hadir dalam upacara tersebut.
Kapolres Menjelaskan sebelum Penerbitan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ini sudah melalui mekanisme dan proses yang sudah sesuai prosedur hukum dan Kode Etik Polri.
“Berdasarkan Skep Kapolda No : KEP/491/IVII/2020 tanggal 9 Juli 2020 tentang Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Tentang Penetapan Penjatuhan Hukuman, Pemberhentian satu Personil Polres Melawi atas nama Brigapol Ferdi Yudi Saputra NRP 86080585 dengan tidak hormat,” Jelas Kapolres.
Upacara pemecaran dilakukan secara in absentia, karena yang bersangkutan tidak hadir. Foto: Dok Polres Melawi

Jaga Etika

Ia menjelaskan, yang bersangkutan tidak masuk kantor dan tidak melaksanakan tugas sejak 18 Oktober 2018. Polres Melawi sudah melakukan pencarian sehingga dilakukan sidang Kode Etik, berdasarkan pasal 21 ayat (3) huruf e Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni sanksi administrative berupa rekomendasi PTDH sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf g (PTDH Anggota Polri) dikenakan kepada pelanggar Kode Etik Profesi Kepolisian yang melakukan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
Meliputi, meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Kemudian pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
“Polres Melawi sudah berkomitmen untuk menindak tegas setiap perilaku menyimpang yang dilakukan oknum anggota Polri atau ASN dilingkungan Polres Melawi. Salah satunya dengan merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Oleh karena itu, kepada seluruh personel Polri dan ASN Polres Melawi agar selalu menjaga etika, moral dan perbuatan baik dilingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” imbau Kapolres.