Bos Kayu Akiong di Melawi Dituntut 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Konten Media Partner
25 Juli 2022 16:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang pembacaan tuntutan JPU Kejari Sintang terhadap Edy Muhadi alias Akiong di PN Sintang. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pembacaan tuntutan JPU Kejari Sintang terhadap Edy Muhadi alias Akiong di PN Sintang. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Sintang - Pengadilan Negeri Sintang menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kehutanan bos kayu Melawi dengan terdakwa Edy Muhadi alias Akiong, Senin, 25 Juli 2022. Dalam kasus tersebut, terdakwa Akiong didakwa membeli kayu ilegal.
ADVERTISEMENT
Sidang tersebut mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sintang. Pada kesempatan itu, JPU Kejari Sintang Samuel F Hutahayan menuntut terdakwa Edy Muhadi alias Akiong dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Muhammad Zulqarnain didampingi Muhamad Rifqi dan Eri Murwati. Hadir pula kuasa hukum Edy Muhady alias Akiong, yakni Yustinus Bianglala.
Kasi Pidum Kejari Sintang, Budi Murwanto, mengatakan bahwa dalam perkara tersebut ada ancaman minimal, yakni 1 tahun. Kemudian, ancaman hukuman paling lama 5 tahun. “Terdakwa (Akiong) didakwa membeli kayu belian ilegal,” ujarnya.
Budi kemudian menyampaikan alasan memberikan tuntutan minimal terhadap terdakwa. “Karena kita melihat fakta persidangan juga keterangan saksi-saksi. Terkait barang bukti dalam kasus tersebut berupa dump truck dan kayu belian sebanyak 72 batang dirampas untuk negara,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Edy Muhadi alias Akiong, Yustinus Bianglala menilai tuntutan JPU terhadap kliennya tidak sesuai dengan fakta hukum. Tuntutan JPU juga disebut tidak berdasar.
“Menurut kami seharusnya JPU menuntut bebas. Karena pada kenyataannya keterlibatan klien kami sama sekali tidak ada dalam kaitan pengangkutan kayu ulin dari Sokan ke Nanga Pinoh,” ungkapnya.
Ia mengatakan, atas dakwaan JPU pihaknya akan melakukan pledoi atau pembelaan. “Keberatan kita terkait tuntutan JPU akan kita sampaikan semuanya dalam pledoi,” tegasnya.
Selaku kuasa hukum, Yustinus Bianglala optimistis kliennya divonis bebas. “Tapi kan, tentu antara kami dengan JPU ada pertentangan. Kita berharap majelis hakim bisa berlaku objektif dan seadil-adilnya,” harapnya.
“Tapi sebagai orang hukum, apapun keputusan mejelis hakim akan kita hormati. Dan kita akan menempuh prosedur hukum kalau tidak sesuai dengan apa yang menjadi harapan kita,” timpalnya.
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, Muhammad Zulqarnain mengatakan, setelah pembacaan tuntutan JPU, pada Kamis, 28 juli 2022 mendatang terdakwa atau kuasa hukum diberikan kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pleidoi.