Bos Vendor Satpam Rumah Dinas DPRD Pontianak yang Buron Ditangkap di Klaten

Konten Media Partner
29 Oktober 2022 15:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DS, buronan kasus korupsi pengadaan pekerjaan pengamanan (Satpam) kantor dan rumah dinas DPRD Kota Pontianak. Foto: Dok. Kejati Kalbar
zoom-in-whitePerbesar
DS, buronan kasus korupsi pengadaan pekerjaan pengamanan (Satpam) kantor dan rumah dinas DPRD Kota Pontianak. Foto: Dok. Kejati Kalbar
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Seorang buronan berinisial DS berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati Kalimantan Barat terkait tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan pengamanan (Satpam) kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014 pada 27 Oktober 2022.
ADVERTISEMENT
Tim Tabur Kejati Kalbar dibantu Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Klaten, bersama-sama dengan Tim Intelijen Kejati Kalbar, di bawah kendali Kajati Kalbar, Masyhudi, dengan di-backup Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan buronan yang masuk dalam DPO Kejati Kalbar.
Terpidana DS berhasil ditangkap di Desa Jemawan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, sekitar pukul 21.10 WIB. Setelah berhasil diamankan, terpidana langsung diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Klaten. Pada Jumat, 28 Oktober 2022, sekitar pukul 12.30 WIB, terpidana dibawa ke Pontianak guna melaksanakan eksekusi.
Kajati Kalbar, Masyhudi, menyebutkan bahwa terpidana DS merupakan Direktur Utama PT. Prospec Usaha Mandiri, selaku penyedia jasa pengamanan (Satpam) pada kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014.
ADVERTISEMENT
DS diketahui tidak sesuai spesifikasi, tidak pernah mendaftarkan nama-nama tenaga satpam, serta tidak pernah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak pernah membeli alat peralatan Satpam dari PD. MADANI dengan nilai kontrak Rp 476 juta.
Buronan kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan pengamanan (Satpam) kantor dan rumah dinas DPRD Kota Pontianak. Foto: Dok. Kejati Kalbar
Kerugian negara sebesar Rp 106 juta, terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi sebagaimana Ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Masyhudi menyampaikan, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalbar tiga hari berturut-turut telah berhasil melakukan penangkapan terhadap buronan yang masuk dalam DPO, salah satunya ditangkap di Klaten.
“Kami tegas, pasti, humanis dan tidak kendor dalam penegakan dan hukum, terutama dalam penanganan kasus kasus,” jelas Masyhudi, Sabtu, 29 Oktober 2022.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan tersebut, Masyhudi mengimbau dan mengajak peran serta masyarakat untuk ikut membantu, menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronan yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) atau Buronan Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu https://kejati-kalbar.go.id/.
"Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya. Sedangkan yang belum tertangkap, hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronan tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan buron/DPO," tegasnya.
Pada Tahun 2022 ini, Kejati Kalimantan Barat telah menangkap 6 buronan yang masuk dalam DPO.