Buka Saat Ramadan, Satpol PP Tutup Paksa Bar Kenzo di Hotel My Home Pontianak

Konten Media Partner
26 April 2022 13:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana saat menutup bar Kenzo di hotel My Home Pontianak. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana saat menutup bar Kenzo di hotel My Home Pontianak. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Ponfianak - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melakukan penutupan sementara terhadap Bar dan Resto Kenzo yang berada di Hotel My Home, Pontianak Selatan, pada Senin, 25 April 2022.
ADVERTISEMENT
Penutupan itu dilakukan, lantaran tempat hiburan tersebut tetap beroperasi saat bulan Ramadan. Hal ini melanggar waktu operasional yang ditentukan selama Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriyah.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana menerangkan, tindakan tegas yang dilakukan pihaknya ini karena bar dan resto yang berlokasi dalam Hotel My Home tersebut telah melanggar Surat Edaran yang dikeluarkan Wali Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2022 tentang Menjaga Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M di Kota Pontianak terkait ketentuan Tempat Hiburan Malam (THM).
"Sebagaimana dalam surat edaran bahwa bar, diskotek, pub, dan sejenisnya ditutup sementara selama bulan Suci Ramadan," tegasnya, Selasa, 26 April 2022.
Selain itu, lanjutnya, operasional bar dan resto tersebut tidak sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Bar dan resto itu beroperasional layaknya diskotik. Belakangan temuan itu viral di media sosial saat pihak kepolisian melakukan razia di tempat hiburan tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain melakukan penyegelan terhadap tempat usaha yang berada di Jalan WR Supratman itu, pihaknya bersama puluhan anggota Satpol PP Kota Pontianak menyisir bar dan cafe yang berada di Hotel Avara Jalan Gajah Mada. Di hotel ini, petugas menemukan pengunjung yang masih menikmati minuman di bar itu hingga larut malam, bahkan menjelang subuh. "Para pengunjung bar dan kafe kita bubarkan," terangnya.
Adriana menambahkan, terhadap kedua tempat usaha tersebut, pihaknya mengingatkan kepada manajernya untuk mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
"Pihak pengelola bar dan resto Kenzo juga kita minta menandatangani berita acara penutupan tempat usahanya sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan," ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan, sebelumnya pihaknya telah mengeluarkan surat edaran dan pengumuman terkait operasional THM selama bulan Ramadan. Namun dirinya sangat menyayangkan masih ada tempat usaha yang melanggar. Oleh sebab itu, ia pun memerintahkan Satpol PP Kota Pontianak untuk menyegel tempat usaha itu. "Kita minta semua THM tutup dulu selama bulan Ramadan sesuai aturan yang telah dikeluarkan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT