Bupati Bengkayang Ancam Pecat Non-ASN Jika Tak Mau Vaksinasi COVID-19

Konten Media Partner
10 Juli 2021 17:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vaksinasi corona. Foto: Teri/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Vaksinasi corona. Foto: Teri/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN yang tidak mau ikut vaksinasi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 065/859/BPBD/2021, tentang Pemberian Sanksi Terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
"Bagi ASN yang tidak vaksin, dan tidak dapat menunjukkan bukti yang menyebabkan pengecualian tidak bisa divaksin, sanksinya tidak boleh melakukan perjalanan dinas keluar kota dan daerah, serta pengurangan TPP sebesar dua persen. Sementara untuk Non-ASN, akan diberhentikan sebagai tenaga Non-ASN," tegas Sebastianus Darwis, Sabtu, 10 Juli 2021.
Surat Edaran Bupati Bengkayang terkait vaksinasi COVID-19. Foto: Dok Hi!Pontianak
Darwis juga meminta agar Kepala Perangkat Daerah, untuk mengumpulkan dan melaporkan data vaksinasi ASN dan Non-ASN di lingkungan kerjanya masing-masing.
"Hal ini mesti kita tegaskan, dan sanksi harus diberlakukan. Sebab, apabila di lingkungan Pemkab saja tidak tertib, dan tidak patuh pada program vaksinasi, apalagi masyarakat," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Data sertifikat vaksinasi ASN dan Non-ASN dikumpulkan dalam format Portable Document Format (PDF). Data tersebut diserahkan kepada BKPSDM Kabupaten Bengkayang, paling lambat akhir Juli 2021.