Bupati jadi Tersangka, Pelayanan Publik di Bengkayang Tak Terganggu

Konten Media Partner
4 September 2019 17:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ruang Kepala Dinas Pendidikan yang disegel oleh tim dari KPK. Foto: Dok Hi!Pontianak
Hi!Pontianak - Kabar penetepan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi, mengejutkan masyarakat Kalimantan Barat, khususnya di warga Kabupaten Bengkayang.
ADVERTISEMENT
Termasuk Edy, anggota DPRD Bengkayang. "Kabar ini tentu menghentak kita, baik bagi saya sebagai anggota DPRD, ataupun selaku masyarakat Bengkayang," kata Edy, kepada wartawan di Bengkayang, Rabu (4/9).
Namun demikian, Edy berharap, pelayanan publik di Bengkayang kepada masyarakat tidak terganggu oleh isu tersebut. "Pesan saya, baik Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi, untuk nantinya bersikap. Karena bagaimanapun juga, jangan sampai (penetapan Bupati Bengkayang sebagai tersangka) menganggu aktifitas pelayanan publik," pesannya.
Ia juga meminta agar aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Bengkayang, untuk tetap bekerja seperti biasa, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Bengkayang.
Sejak Bupati Bengkayang dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang bengkayang, Aleksius, serta sejumlah orang ditangkap KPK, pada Selasa sore (3/9), 4 ruangan di Pemkab Bengkayang telah disegel oleh KPK. Keempat ruangan tersebut antara lain ruang kerja Bupati Bengkayang, euang Kepala Dinas PUTR Bengkayang, ruang Aula Dinas PUTR Bengkayang, dan ruang Kepala Dinas Pendidikan Bengkayang. (hp1)
ADVERTISEMENT