Bupati Sekadau: Ada Sanksi untuk Tersangka Kasus 'Mayat Kerangka'

Konten Media Partner
10 Oktober 2019 12:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus 'Mayat Kerangka' mengenakan baju tahanan Polres Sekadau. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus 'Mayat Kerangka' mengenakan baju tahanan Polres Sekadau. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Tersangka kasus 'Mayat Kerangka' di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, merupakan aparatur sipil negara (ASN). Tersangka berinisial S (53 tahun) menjabat sebagai kepala sekolah di Sekadau.
ADVERTISEMENT
Belakangan 'Mayat Kerangka' itu diketahui bernama Santi (22 tahun), warga Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang. 'Mayat Kerangka' itu pertama kali ditemukan warga di semak-semak Jalan Abadi, tepatnya di belakang kawasan Pasar Baru Sekadau, Sabtu (28/9).
Tersangka menghabisi korban dengan tangan kosong. Tersangka yang tersulut emosi menganiaya korban dan menyeretnya ke semak-semak, Selasa (17/9).
Baju dinas tersangka 'Mayat Kerangka' diamankan polisi sebagai salah satu barang bukti. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
Selang beberapa hari ditemukannya 'Mayat Kerangka' itu, sepulang dari Pontianak tersangka diamankan polisi. Sejumlah barang bukti juga diamankan polisi, salah satunya pakaian dinas tersangka dengan kondisi kancing terlepas dan sobek pada bagian badge.
Bupati Sekadau, Rupinus mengapresiasi pihak kepolisian yang berhasil mengungkap kasus 'Mayat Kerangka'. Selain itu, Rupinus juga menyesalkan kejadian tersebut.
"Orang yang seharusnya bisa menjadi panutan, justru berbuat seperti itu," ujarnya kepada Hi!Pontianak, Kamis (10/10).
Barang bukti lainnya yang diamankan polisi dalam kasus 'Mayat Kerangka di Sekadau, Kalbar. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
Selaku kepala daerah, Rupinus menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada penegak hukum untuk memprosesnya. Apalagi tersangka merupakan ASN.
ADVERTISEMENT
"Mengingat yang bersangkutan (tersangka) ASN, kalau perbuatannya terbukti ada sanksi administrasi. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah, diangkat Pelaksana tugas (Plt)," kata Rupinus.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu M Ginting mengungkapkan, tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP. Ginting mengatakan, jika dilihat dari kronologi kasus tersebut belum ditemukan adanya pembunuhan berencana.
"Perlu kami jelaskan, sementara kronologi kami dapatkan begitu, juga keterangan saksi. Disangkakan pasal 338, karena unsur perencanaannya belum ditemukan," ungkap Ginting.