Buron Kasus Korupsi Alkes RSUD Sanggau Rp 2,7 M Ditangkap di Jakarta

Hi Pontianak Admin
Media digital dari Kota Pontianak yang menghadirkan informasi terkini dan hal-hal yang kamu butuhkan.
Konten dari Pengguna
7 Februari 2019 9:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hi Pontianak Admin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas Lapas memeriksa Apin, sebelum memasuki ruang tahanan.
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Lapas memeriksa Apin, sebelum memasuki ruang tahanan.
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Hari Liwarnata alias A Pin yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, dalam kasus tindak pidana korupsi, akhirnya ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Tanjung Duren Jakarta, Rabu (6/2).
ADVERTISEMENT
A Pin, terpidana korupsi dalam kasus pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) untuk RSUD Sanggau Tahun 2014, yang merugikan negara sebesar Rp 2,7 miliar, telah divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta.
Kasi Pidsus Kejari Sanggau, Ulfan Yustian Arief, mengatakan A Pin yang sudah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung pada 2018 kemudian melarikan diri sebelum eksekusi penahanan dilakukan.
“Dia ditangkap setelah menjadi buronan beberapa bulan. Tertangkap di Jakarta, sekitar pukul 17.55 WIB oleh Tim Jaksa Eksekutor, dan langsung berangkat ke Pontianak dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” kata Ulfan, Rabu (6/2).
Setibanya di Bandara Supadio Pontianak, terpidana A Pin langsung dibawa ke Lapas Klas IIA Pontianak. (hp5)