Buron Selama 6 Tahun, Penjambret yang Kabur dari Pengadilan Singkawang Ditangkap

Konten Media Partner
5 Agustus 2021 10:13 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Indra saat dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalbar. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Indra saat dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalbar. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Pelarian Indra (30 tahun) yang kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri Singkawang pada 2015, berakhir. Dia ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, 4 Agustus 2021 sore.
ADVERTISEMENT
Indra adalah terpidana kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukannya pada 2015. Ketika itu, Ia dan temannya, Yus, usai makan malam di Pasar Hongkong Singkawang.
Saat hendak pulang ke Pasir Panjang, mereka melihat sebuah Toyota Yaris yang sedang parkir di pinggir jalan. Indra yang dibonceng Yus dengan Suzuki Satria, kemudian turun dari motor, dan membuka pintu mobil yang tak terkunci itu. Ia mengambil tas milik korban yang ada di dalam mobil itu.
Indra dan Yus sempat ditangkap dan diproses Polres Singkawang. Bahkan kasusnya sudah sampai di pengadilan. Namun pada 15 Oktober 2015, saat hendak disidangkang, Indra dan Yus, beserta Ali, seorang terdakwa kasus narkotika, kabur dari pengadilan. Mereka kabur dengan mencongkel plafon dek ruang sel tahanan Pengadilan Negeri Singkawang, dan memanjat dengan menggunakan kursi.
ADVERTISEMENT
Setelah kabur selama 6 tahun, akhirnya intel kejaksaan mengetahui keberadaannya. Ia ditangkap saat berada di sebuah pangkas rambut, tak jauh dari rumahnya, di Jalan Tabrani Ahmad, Pontianak barat.
Indra langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalbar, dan dibawa ke lembaga pemasyarakatan, untuk menjalani masa hukumannya.