Buronan Kasus Korupsi di Ketapang Ditangkap Tim Tabur Kejati Kalbar

Konten Media Partner
3 November 2022 14:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Tabur Kejati Kalbar menangkap burunan kasus korupsi. Foto: Teri/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Tim Tabur Kejati Kalbar menangkap burunan kasus korupsi. Foto: Teri/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Seorang buronan terpidana kasus korupsi, Herry Suhardiansyah, berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Kalimantan Barat, di rumahnya, di Jalan Dr Soedarso, Gang Analis, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Rabu, 2 November 2022.
ADVERTISEMENT
Terpidana Herry Suhardiansyah merupakan buronan Kejaksaan Negeri Ketapang terkait perkara tindak pidana korupsi.
Kajati Kalbar, Masyhudi, menyebutkan bahwa terpidana Herry selaku fasilitator teknik swasta tahun 2008 hingga 2009, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, telah melakukan pencairan dana PNPM MP melalui Bank BRI Unit Nanga Tayap yang dialokasikan sebesar Rp 850 juta.
Dana sebesar Rp 850 juta tersebut merupakan dana proyek pembangunan yang diadakan di desa-desa se-Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, seperti Pembangunan Jalan Rabat Beton, Jembatan Titian Kayu, Pembangunan Penampungan Air Bersih, serta Penimbunan Jalan.
“Akibat perbuatan terpidana keuangan negara/daerah dirugikan sebesar Rp 850 juta,” ujar Masyhudi, Kamis, 3 November 2022.
Terpidana Herry dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Masyhudi menyampaikan bahwa Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalbar dalam dua minggu ini secara berturut turut telah berhasil melakukan penangkapan para buronan yang masuk dalam daftar buronan Kejati Kalbar.
“Kami tegas, pasti dan humanis dan tidak kendor dalam penegakan dan hukum, terutama dalam penanganan kasus kasus,” tegasnya.
Kajati Kalbar mengimbau dan mengajak masyarakat serta insan pers ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronan yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar dan daftar buronan Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu https://kejati-kalbar.go.id/.
“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronan. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan atau buron,” paparnya.
ADVERTISEMENT
Pada Tahun 2022 ini, Kejati Kalbar telah berhasil menangkap empat buronan yang masuk dalam daftar buronan.