Buruh Sawit asal Boyolali Tewas Dibacok Rekannya karena Rebutan Air

Konten Media Partner
21 Juni 2019 7:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Defamber Holifil (kedua dari kiri), tersangka kasus pembunuhan, saat ditangkap oleh anggota Polsek Simpang Dua, Ketapang. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Defamber Holifil (kedua dari kiri), tersangka kasus pembunuhan, saat ditangkap oleh anggota Polsek Simpang Dua, Ketapang. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Purwanto, seorang buruh perkebunan sawit di PT. SNIP, Dusun Titi Engkabang, Desa Sungai Risap Mensiku Bersatu, Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, tewas dibunuh tetangganya sendiri karena rebutan air, pada Selasa (18/6).
ADVERTISEMENT
Kasus ini terungkap saat pelaku, Defamber Holifil (23), hendak kabur ke Kalimantan Tengah. Dia ditangkap oleh Kepolisian Sektor Simpang Dua--masuk dalam jajaran Kepolisian Resor Ketapang--yang ketika itu sedang menggelar Operasi Pekat.
"Kami mendapat laporan, ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Kemudian, anggota kami langsung menindaklanjutinya dengan mendatangi tersangka di sebuah bengkel," kata Iptu Joni, Kapolsek Simpan Dua, kepada Hi!Pontianak, Jumat (21/6).
Iptu Joni menyebut saat dilakukan penyelidikan ciri-ciri pria tersebut sama persis dengan tersangka pembunuhan.
"Dari situ, kami lakukan pendalaman penyelidikan, dan benar, bahwa yang bersangkutan adalah tersangka pelaku kasus pembunuhan di Sintang. Tersangka juga mengakuinya. Makanya langsung kami amankan," ujar Joni.
Saat diinterogasi, Defamber mengaku menghabisi nyawa Purwanto karena kesal dengan korban yang dinilainya kerap menghabiskan persediaan air. Ia kemudian mendatangi korban, dan membacokkan parang yang memang sudah dibawanya. Lalu, ia kabur dengan membawa ponsel dan sepeda motor milik korban.
ADVERTISEMENT
Diketahui, keduanya tinggal berdekatan di sebuah perkebunan sawit. Mereka sama-sama merantau. Korbannya berasal Boyolali. Sementara tersangka berasal dari Mentawai, Sumatera Barat.
"Saya baru tiga bulan di situ," ungkap tersangka.
Kini Defamber telah diserahkan ke Kepolisian Resor Sintang untuk diproses lebih lanjut. (hp9)