Cegah Corona, Warkop di Pontianak Diminta Hanya Layani Take Away dan Pesan Antar
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Berdasarkan surat Gubernur Kalimantan Barat tentang penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan kafe atau warung kopi di Pontianak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
ADVERTISEMENT
Dalam surat edaran Pemerintah Kota Pontianak, Jumat (20/3), mengimbau untuk seluruh pemilik usaha atau pelaku usaha warung kopi atau cafe di Pontianak untuk tidak melayani makan, minum di tempat. Artinya pelayanan penjualan hanya melayani pesan bawa pulang atau take away, dan pesan antar.
Pengusaha juga diminta untuk mematuhi jam operasional, yang dimulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB. Selain itu, pengusaha warung kopi dan kafe juga diminta untuk menjaga kebersihan, ketertiban, dan kebersihan lingkungan usahanya dan melakukan penyemprotan disinfektan dan menyediakan wastafel untuk cuci tangan.
Edi juga mengimbau pengusaha untuk memperhatikan social distancing di tempat usahanya masing-masing.
Tak hanya itu, Edi juga mengimbau anak-anak usia sekolah untuk belajar dan beraktivitas di rumah serta tidak berada di tempat-tempat umum, seperti pusat perbelanjaan, warnet, kafe, warung kopi, taman, dan waterfront, serta tempat umum lainnya.
ADVERTISEMENT
"Hal tersebut dilalukan demi memutus rantai penularan virus corona. Hindari kontak fisik, jaga jarak, gunakan masker jika sedang sakit, cuci tangan dengan sabun, hindari menyentuh wajah. Jangan panik, tetap waspada," pungkasnya.