Cegah Karhutla Terjadi Lagi, yang Mau Buka Lahan Harus Lapor ke Polsek

Konten Media Partner
9 Oktober 2019 10:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, bersalaman dengan Gubernur Kalbar, Sutarmidji. Foto: Humas Polda Kalbar
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, bersalaman dengan Gubernur Kalbar, Sutarmidji. Foto: Humas Polda Kalbar
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Untuk mencegah terjadinya kembali Karhutla di Kalimantan Barat, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat dan Gabungan Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), akan memberikan bantuan pembukaan lahan bagi masyarakat yang ingin membuka lahannya. Hal tersebut disampaikan pada saat agenda focus group discussion (FGD) yang digelar di Hotel Ibis Pontianak, Selasa (8/10).
ADVERTISEMENT
Pertemuan tersebut dihadiri Gubernur Kalbar, Sutarmidji, dan seluruh stakeholder yang berasal dari Kalimantan Barat. Agendanya, membahas tentang penanganan serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan, yang kerap kali terjadi di wilayah Kalbar.
Pada pertemuan tersebut, Polda Kalbar dan Gapki sepakat untuk menandatangani nota kesepakatan yang berisi sejumlah poin, antara lain, Polda Kalbar dan Gapki akan mencegah Karhutla dengan memberikan bantuan pembukaan lahan bagi masyarakat yang mau membuka lahan. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat yang akan membuka lahan, tidak melakukan pembakaran lahan.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono memberikan pemaparan mengenai penanganan Karhutla di Kalimantan Barat. Foto: Humas Polda Kalbar.
Untuk mendapatkan bantuan, ada sejumlah kriteria, seperti lahan maksimal 2 hektare per keluarga, radius lahan paling jauh 2 kilometer dari batas izin usaha pertambangan.
Bantuan pembukaan lahan ini akan diberikan pada saat memasuki musim kemarau, dan hanya digunakan untuk menanam jenis tanaman hortikultura. Tidak boleh untuk tanaman tahunan.
ADVERTISEMENT
Areal yang dibuka tidak boleh kawasan hutan dan lahan gambut. Bentuk bantuan tersebut akan dilakukan dengan cara mengolah lahan dengan alat berat perusahaan seluas 2 hektare.
Nantinya, masyarakat yang ingin membuka lahan, harus mendaftar di Polsek setempat, yang selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pihak Gapki. (hp8)