Cerita WN Polandia yang 'Terjebak' di Pontianak karena Pandemi Corona

Konten Media Partner
4 Mei 2020 15:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Piotr Andrzej warga Polandia yang ditangkap karena membawa biji ganja. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Piotr Andrzej warga Polandia yang ditangkap karena membawa biji ganja. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Seorang warga negara Polandia terimbas pandemi corona saat berada di Pontianak, Kalimantan Barat. Pria bernama Piotr Andrzej ini kebingungan untuk pulang ke negaranya, karena tak ada penerbangan yang beroperasi untuk membawanya pulang.
ADVERTISEMENT
Kisah tersebut berawal saat Piotr datang ke Indonesia, pada Oktober 2019. Dari Kamboja, ia ke Kuala Lumpur, kemudian menuju Kuching, dan akhirnya tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak, pada 17 Oktober 2019.
Namun, saat melewati pemeriksaan Bea Cukai, petugas menahannya. Petugas menemukan sejumlah biji ganja yang dibawa oleh Piotr. "Saya tidak tahu biji ganja ilegal di sini. Di beberapa negara, ini tidak ada masalah. Dari Kamboja ke Kuala Lumpur, lalu ke Kuching, tidak ada masalah. Tiba di sini, lalu itu menjadi masalah," kata Piotr saat ditemui oleh awak media di Pontianak, Minggu (3/5).
Piotr berharap ia bisa segera dideportasi pulang ke negaranya. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
Kepada Hi!Pontianak, Piotr mengatakan biji ganja itu ia dapatkan dari Kamboja. Biji ganja itu akan dijadikannya oleh-oleh saat ia pulang ke Polandia. "Karena itu legal di sana," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Singkat cerita, Piotr harus menjalani serangkaian proses hukum, hingga akhir ia divonis mengikuti rehabilitasi narkoba selama 6 bulan. Dan pada 22 April kemarin, masa rehabilitasinya telah selesai. "Tidak, aku belum bebas sekarang. Aku baru merasa bebas saat sudah kembali ke negaraku," ungkapnya.
Piotr tak bisa berbuat banyak. Kebebasannya dari rumah rehabilitasi, bertepatan dengan kondisi pandemi COVID-19. Bahkan jadwal pesawat yang bisa mendeportasinya pun belom ada kepastian.
"Kemarin, seharusnya setelah keluar dari rumah rehabilitasi, saya bisa dideportasi. Tapi ternyata ada pandemi ini, dan semua hal menjadi tidak pasti. Pesawat yang harusnya aku tumpangi tidak beroperasi," paparnya.
Piotr mengaku sudah berkoodirnasi dengan pihak imigrasi dan kedutaan besar Polandia. "Tapi kita tahu, tak banyak yang bisa kita lakukan di saat seperti ini. Ini pandemi, secara global kita merasakannya," ungkap Piotr
ADVERTISEMENT
Pada 7 Mei 2020 mendatang, Piotr dijadwalkan akan dideportasi. Namun, ia sendiri tak begitu yakin, karena wabah COVID-19 belum menunjukkan perkembangan yang positif secara signifikan.
Namun, karena telah mendapat jadwal deportasi, Piotr harus tinggal di Rumah Detensi Imigrasi Kalimantan Barat. "Tiga hari sebelum deportasi, harus masuk rumah detensi terlebih dahulu. Ini prosedur. Padahal, dalam kondisi seperti ini, lebih aman jika aku berada di tempat tinggalku sekarang," ungkap pria yang tinggal untuk sementara waktu ini di kawasan Pontianak Barat.
Sejak keluar dari pusat rehabilitasi, Piotr tinggal di rumah warga di Pontianak Barat, sambil menunggu jadwal kepulangannya. "Kedutaan besar Polandia sudah menghubungi pihak Imigrasi Indonesia, mengajukan permohonan agar aku tetap bisa tinggal di luar. Namun itu tak bisa dilakukan, karena menurut Imigrasi, tinggal di Rudenim ini adalah prosedur," ungkapnya.
ADVERTISEMENT