Konten Media Partner

Curi Material di Rumah yang Sedang Direnovasi, 2 Pemuda Ditangkap

3 September 2024 12:21 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kedua pelaku pencurin material bangunan yang ditangkap Polres Kubu Raya. Foto: Dok. Humas Polres Kubu Raya
zoom-in-whitePerbesar
Kedua pelaku pencurin material bangunan yang ditangkap Polres Kubu Raya. Foto: Dok. Humas Polres Kubu Raya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Dua pemuda di Kabupaten Kubu Raya (KKR) tertangkap warga saat mencuri bahan material bangunan senilai Rp 5 juta di sebuah kompleks perumahan yang berlokasi di Jalan Mayor Alianyang Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya pada Sabtu, 31 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
"Kedua pelaku tersebut berinisial AS (24) dan SA (20), kedua pria ini warga Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya. Barang material yang diambil oleh kedua pelaku merupakan milik korban berinisial DM untuk melakukan renovasi rumah miliknya, dari perbuatan kedua pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta," ungkap Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade pada Selasa, 3 September 2024.
AIPTU Ade bilang, kedua pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa dua karung barang material yang berisikan potongan seng metal dan baja ringan.
"Kedua pelaku beserta barang bukti sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polsek Sungai Raya, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," tambah Ade.
ADVERTISEMENT