Diduga Korupsi Dana Desa Rp 354 Juta, Eks Kades Tekalong Ditahan Polisi

Konten Media Partner
29 Mei 2024 17:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Kades Tekalong diamankan Satreskrim Polres Kapuas Hulu. Foto: Dok. Polres Kapuas Hulu
zoom-in-whitePerbesar
Eks Kades Tekalong diamankan Satreskrim Polres Kapuas Hulu. Foto: Dok. Polres Kapuas Hulu
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Kapuas Hulu - Satreskrim Polres Kapuas Hulu melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Tekalong berinisial FLM atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018 hingga 2020.
ADVERTISEMENT
Tersangka ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam waktu dekat, tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II).
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, mengatakan berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 354.743.600.
“Tersangka diduga kuat bertanggung jawab atas kerugian ini dan telah mengakui penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi,” kata Rinto Sihombing, Rabu 29 Mei 2024.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus korupsi tersebut menjadi perhatian Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu setelah menerima informasi dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan melalui penelaahan dokumen, pemeriksaan fisik di lapangan dan klarifikasi terhadap pihak terkait, ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah yang diterima Desa Tekalong,” jelas.
Berikut adalah rincian dana yang diterima Desa Tekalong selama tiga tahun:
• Tahun 2018: Rp 1.198.095.000
• Tahun 2019: Rp 1.345.276.000
• Tahun 2020: Rp 1.535.586.000
Rinto Sihombing menambahkan, total keseluruhan dana yang diterima adalah Rp 4.078.957.000. Dana ini seharusnya digunakan untuk pembangunan dan operasional desa. Namun ditemukan adanya kegiatan fiktif dan tidak selesai yang dikelola langsung oleh tersangka.
“Dalam kasus ini, kami mengamankan barang bukti berupa dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 s.d 2020, dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Tahun 2018 hingga 2020 dan uang tunai Rp 18,2 juta dari kegiatan pengadaan Dana Desa tahun anggaran 2020,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman maksimal hukuman yaitu 20 tahun,” pungkasnya.