Diduga Selewengkan LPG Bersubsidi, 2 Orang di Kalbar Ditangkap Polisi
ADVERTISEMENT
Hi!Mempawah - Unit Reskrim Polsek Siantan menangkap dua orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan migas di Desa Jungkat Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalbar. Kedua orang tersebut berinisial SB da BH.
ADVERTISEMENT
"Keduanya kita amankan karena diduga melakukan penyelewengan LPG bersubsidi," kata Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga melalui Kapolsek Siantan, IPTU Rahmad Kartono.
Berdasarkan dari pemeriksaan di TKP, kata Rahmad, 100 tabung LPG 3 kilogram yang dibeli SB dari BH tersebut merupakan jatah warga Desa Jungkat. SB membelinya seharga Rp 21 ribu dan mejualnya ke Kabupaten Sambas seharga Rp 25 ribu per tabung.
"Jadi sebenarnya LPG tersebut merupakan jatah warga Desa Jungkat. Namun, akan dijual yang bersangkutan ke Kabupaten Sambas," ujar Rahmad.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan satu unit truk dan 100 tabung LPG 3 kilogram. Selain itu, polisi juga mengamankan 14 tabung LPG 3 kilogram bersegel cokelat dari warung milik SB.
ADVERTISEMENT
"Kedua terduga dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Siantan untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkas Rahmad.