Diduga Tampung Kayu Ilegal, Bos Kayu Asal Melawi Jalani Sidang Perdana
ADVERTISEMENT
Hi! Sintang - Pengadilan Negeri Sintang menggelar sidang perdana perkara kehutanan dengan terdakwa Edi Muhady alias Akiong, Rabu 29 Juni 2022. Diduga Akiong menampung kayu ilegal.
ADVERTISEMENT
Sidang dipimpin hakim Ketua Muhammad Zulqarnain, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sintang, Samuel F Hutahayan. Terdakwa sendiri mengikuti sidang secara online di Lapas Sintang.
JPU Kejari Sintang, Samuel F Hutahayan, mengatakan terdakwa Edi Muhady alias Akiong didakwa dengan dakwaan alternatif.
Pertama, terdakwa didakwa dengan pasal 12 huruf E Jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.
Dakwaan kedua, kata Samuel, pembuatan terdakwa Edi Muhady alias Akiong diancam pidana dalam pasal 12 huruf E Jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 2 KUHP.
ADVERTISEMENT
“Ancaman pindananya, penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp 500 juta, maksimal 2,5 Miliar,” bebernya.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi tanggal 6 Juli 2022. “Nanti kita usahakan semua saksi datang,” tegas Samuel.