Diduga Terkait Prostitusi Anak, Sebuah Penginapan di Pontianak Ditutup Satpol PP

Konten Media Partner
9 April 2021 18:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Pol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana, menempelkan kertas segel di pintu sebuah penginapan di Pontianak. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Pol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana, menempelkan kertas segel di pintu sebuah penginapan di Pontianak. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan penyegelan terhadap sebuah penginapan di Jalan Letjen Suprapto Pontianak Selatan, Jumat, 9 April 2021.
ADVERTISEMENT
Penyegelan ini dilakukan dengan menempel stiker berwarna merah di pintu masuk bertuliskan bahwa tempat penginapan itu dalam pengawasan dan ditutup atau dihentikan sementara operasionalnya, mulai 9 hingga 16 April 2021 mendatang.
Penghentian sementara operasional tempat penginapan itu, lantaran Pemkot menilai kerap ditemukan anak di bawah umur yang diduga terkait aktivitas prostitusi anak berada di lokasi penginapan tersebut.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menegaskan, tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk sanksi bagi tempat-tempat penginapan yang lalai, membiarkan anak-anak di bawah umur menginap di tempat usahanya, yang diduga melakukan praktek prostitusi anak.
“Saya perintahkan untuk ditutup sementara, sebagai bentuk punishment, agar mereka taat terhadap aturan-aturan yang sudah kita tetapkan," ujarnya.
Ilustrasi prostitusi anak. Foto: Shutterstock
Berdasarkan keterangan manajemen penginapan tersebut, mereka berdalih tidak mengetahui keluar masuk tamu yang datang. Padahal menurutnya, permasalahan itu bisa saja diketahui oleh petugas pengamanan maupun petugas hotel.
ADVERTISEMENT
“Penginapan (yang disegel) ini sudah beberapa kali melakukan pelanggaran. Peringatan lisan dan tertulis juga sudah dilayangkan, sehingga harus diberikan tindakan tegas, dengan penutupan sementara," ungkap Edi.
Edi mengatakan pihak hotel harus membantu mencegah, agar tidak terjadi penyalahgunaan tempat penginapan menjadi lokasi prostitusi. “Pada beberapa hotel lainnya, bahkan melaporkan ketika ada anak di bawah umur yang berkeliaran di hotel mereka. Sehingga bisa dilakukan upaya pembinaan di lapangan," katanya.
Ia berharap sanksi yang dijatuhkan pada penginapan ini bisa memberikan pembelajaran bagi penginapan-penginapan lainnya, baik hotel, wisma, maupun rumah kos. Pihak hotel harus membentuk tim pengawas internal untuk mengawasi aktivitas tamu yang menginap di sana agar bisa dicegah segala perbuatan yang melanggar hukum. Pemkot Pontianak tidak mungkin melakukan razia ke hotel-hotel setiap harinya karena keterbatasan personil. "Sehingga memerlukan kerjasama dari pihak hotel, masyarakat dan orang tua," ucap Edi.
ADVERTISEMENT
Pemkot Pontianak akan terus melakukan upaya untuk menekan kasus prostitusi anak. Beberapa kasus bahkan ditemukan adanya mucikari yang merupakan teman sebaya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Pontianak, Syarifah Adriana, menjelaskan, penyegelan dilakukan karena ditemukan anak di bawah umur sudah keempat kalinya. Dalam hal ini melanggar Perda dan peraturan perundang-undangan. Hal yang dilanggar yakni Perda Nomor 11 tahun 2019. "Penyegelan akan dilakukan selama sepekan dan diwajibkan membayar denda," terangnya.
Adriana menambahkan, apabila usai penyegelan jika ditemukan kembali adanya pelanggaran maka akan dilakukan penutupan secara permanen. Untuk hotel dan penginapan lainnya juga akan dilakukan tindakan yang serupa. "Saya tegaskan bagi semua pengusaha hotel dan penginapan untuk tidak menerima anak dibawah umur," tegasnya.
ADVERTISEMENT