Dilanda Banjir Besar, Pemkab Sintang Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

Konten Media Partner
26 Oktober 2021 8:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi banjir di beberapa tempat di Kabupaten Sintang. Pemkab Sintang memutuskan memperpanjang status darurat bantingsor. Foto: Yusrizal/Hi!Pontiana
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi banjir di beberapa tempat di Kabupaten Sintang. Pemkab Sintang memutuskan memperpanjang status darurat bantingsor. Foto: Yusrizal/Hi!Pontiana
ADVERTISEMENT
Hi! Sintang - Menyusul banjir yang melanda Bumi Senentang, Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sintang, Yosepha Hasnah, memperpanjang status tanggap darurat bencana alam banjir, angin puting beliung dan tanah longsor (Bantingsor) Kabupaten Sintang tahun 2021, sampai 16 November 2021.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor : 360/1171 /KEP-BPBD /2021 Tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung, Dan Tanah Longsor Kabupaten Sintang Tahun 2021.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang tersebut, perpanjangan status tanggap darurat berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 19 Oktober 2021 sampai 16 November 2021, dan dapat diperpanjang atau diperpendek, sesuai dengan kondisi darurat bencana di lapangan.
Jalanan di Kota Sintang terendam air. Foto: Dok Hi!Pontianak
“Keputusan untuk memperpanjang status tanggap darurat Bantingsor tersebut setelah memperhatikan kondisi saat ini. Di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Sintang telah terjadi peningkatan curah hujan dan terjadi banjir, yang telah mengakibatkan terganggunya aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, serta kerusakan lingkungan dan infrastruktur,” kata Yosepha.
ADVERTISEMENT
Untuk mengantisipasi dampak banjir, angin puting beliung, dan tanah longsor di Kabupaten Sintang, kata Yosepha, perlu dilakukan upaya-upaya penanganan keadaan darurat. Guna, meminimalisir dampak bencana alam banjir, angin puting beliung dan tanah longsor. Dengan penanganan secara cepat, tepat terencana, terpadu dan menyeluruh sesuai standar dan prosedur penanganan pada masa tanggap darurat bencana.
Sebelumnya, pada 5 Oktober 2021, Pemkab Sintang juga sudah menetapkan status tanggap darurat bencana alam bantingsor tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 360/1140 /KEP-BPBD/ 2021 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung, dan Tanah Longsor Kabupaten Sintang Tahun 2021.
Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung dan Tanah Longsor berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 5 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021.
ADVERTISEMENT
Sejak pekan lalu, sejumlah daerah di Sintang mengalami banjir dengan ketinggian bervariasi, mulai semata kaki hingga setinggi 1 meter. Banjir ini diakibatkan tingginya curah hujan dan meluapnya Sungai Melawi dan Sungai Kapuas.