Dinas Koperasi Kalbar Tak Tahu CU Lantang Tipo Bisa Transfer Uang dan Asuransi

Konten Media Partner
8 Oktober 2021 17:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Juda Nusaputra, memberikan penjelasan soal penanganan kasus koperasi simpan pinjam di Kalbar. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Juda Nusaputra, memberikan penjelasan soal penanganan kasus koperasi simpan pinjam di Kalbar. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kepala Bidang Pengawasan Koperasi Disperindagkop dan UMKM Kalbar, Gusti Akhmadiyah, mengatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya aktivitas keuangan tanpa izin di CU Lantang Tipo.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, selama ini pihaknya hanya melakukan pengawasan sebatas pada kesehatan koperasi. "Kami hanya mengawasi mereka secara administratif. Kalau aktivitas yang diduga tak ada izin ini, kami tidak tahu dan kami tak pernah mendapat laporan. Kami tahunya CU ini hanya melakukan aktivitas simpan pinjam. Lebih dari pada itu, sudah bukan kewenangan kami," katanya, kepada Hi!Pontianak, Jumat, 8 Oktober 2021.
Menurut Akhmadiyah, saat ini pihaknya mendata terdapat 36 koperasi simpan pinjam atau credit union di Kalimantan Barat.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, satu di antara 3 CU terbesar di Kalbar, diperiksa Polda Kalbar, atas dugaan melakukan aktivitas transfer uang dan penarikan premi asuransi tanpa izin dari OJK dan Bank Indonesia. Dari ketiga CU tersebut, polisi mendapatkan CU Lantang Tipo, belum memiliki izin untuk melakukan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut kini sudah masuk ke tahap penyidikan. Namun, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Juda Nusaputra, mengatakan, pihaknya akan memberi waktu kepada CU Lantang Tipo untuk melengkapi perizinannya. "Jika perizinannya sudah lengkap, kami akan menutup kasus ini," kata Juda.