Dinkes Ancam Tutup Laboratorium yang Patok Harga Tes PCR di Atas Rp 525 Ribu

Konten Media Partner
19 Agustus 2021 13:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tes PCR di Pontianak. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tes PCR di Pontianak. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Ketua Satgas COVID-19 Provinsi Kalimantan Barat, Sutarmidji, mengungkapkan bahwa laboratorium di Kalbar harus menerapkan harga test swab PCR sesuai dengan Surat Edaran, yakni dengan harga tertinggi Rp 525 ribu.
ADVERTISEMENT
Surat Edaran tersebut tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI, pada 16 Agustus 2021.
“Pengusaha yang menyediakan reagen kitnya harus menyesuaikan harga. Kalau mereka kemarin Rp 400 ribuan, gak menyesuaikan harga, kasihan yang punya laboratorium. Dia akan beli reagen kit lebih mahal, gimana mau ngejar Rp 525 ribu,” jelas Midji, Kamis, 19 Agustus 2021.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson, menegaskan, laboratorium swasta harus mematok tarif swab PCR sesuai dengan SE, yakni dengan harga tertinggi Rp 525 ribu.
“Jadi (tarif) swab PCR sudah ditentukan sesuai SE, maksimal Rp 525 ribu. Mau dia 1 jam, 2 jam, atau 24 jam (keluar hasilnya), harganya harus di bawah Rp 525 ribu, paling tinggi Rp 525 ribu sudah termasuk pengambilan swabnya,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
“Laboratorium di Kalbar jangan ada yang main-main, misalnya karena cepat bisa 1 jam (keluar hasilnya) harganya Rp 600 sampai 700 ribu. Jangan main-main dengan SE ini. Kalau mereka melanggar, Dinkes Provinsi akan menutup laboratorium tersebut,” lanjutnya.
Namun dari pantauan Hi!Pontianak, hingga saat ini masih ada laboratorium di Kalbar yang masih mematok tarif swab PCR di atas Rp 525 ribu. Patokan tarif tersebut tergantung dari rentang waktu yang disediakan.
Direktur RS Anugerah Bunda, Badarul Muchtar, mengatakan, kunci utamanya adalah pada reagen atau kitnya. Jika harga reagen bisa ditekan, dengan harga serendah mungkin, maka harga pemeriksaan swab PCR bisa dibanderol Rp 525 ribu.
“Kunci utamanya adalah pada kit atau reagen. Kalau (harga) reagen bisa ditekan serendah mungkin, atau 30 persen dari tarif adalah komponen reagen, saya rasa itu bisa jalan. Tapi kalau reagennya masih dijual Rp 380, pihak swasta sulit menentukan tarif itu,” paparnya.
ADVERTISEMENT
“Mestinya sebelum keluar pengumuman pemerintah, di hulunya dibenerin dulu. Tapi kuncinya adalah dari harga reagen. Barusan ada info harga reagen untuk pemeriksaan swab PCR sudah bisa diturunkan jadi Rp 225 ribu. Dengan harga itu, secara resmi Insya Allah tercapai harga Rp 525,” lanjutnya.
Sementara itu, Badarul juga mengungkapkan bahwa beberapa laboratorium swasta yang masih mematok tarif swab PCR di atas Rp 525 ribu, namun dengan rentang waktu pemeriksaan yang cepat keluar hasilnya, ia menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan dengan reagen yang berbeda, atau reagen rasio yang tentunya lebih mahal.
“Sebetulnya gak ada istilah itu (pemeriksaan dengan rentang waktu), karena volumenya banyak. Jadi mereka bermain di situ. Pakai prioritas. Sebetulnya alat itu running 2 jam, belum swab, belum esktraksi, paling lama 3 jam. Ada pasien yang meminta dipercepat, kita harus cari reagen rasio, karena masuk alat bisa 8 sampel. Itu cepat, tapi (harga) reagennya mahal,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sehingga, kata Badarul, pemeriksaan dengan menggunakan reagen rasio dan reagen biasa berbeda. Reagen rasio dapat memeriksa sampel dengan jumlah 8 sampel, sehingga tidak perlu menunggu lama. Sedangkan reagen biasa, harus menunggu sebanyak 96 sampel, sehingga pemeriksaan tersebut dapat berjalan.