Dinkes Kalbar Akan Beri Sanksi Bagi Tenaga Kesehatan yang Tolak Vaksin Corona

Konten Media Partner
14 Januari 2021 11:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson. Foto: Teri/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson. Foto: Teri/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, mengungkapkan untuk tenaga kesehatan yang memenuhi syarat namun tidak mau dilakukan vaksin, maka pihaknya tidak akan menerbitkan surat izin kerjanya.
ADVERTISEMENT
“Petugas kesehatan yang memenuhi syarat, secara medis, secara kesehatan, tapi dia menolak, maka tidak akan kita terbitkan surat izin praktik atau surat izin kerjanya,” jelas Harisson, usai mengikuti pencanangan vaksinasi corona di Pendopo Gubernur Kalbar, Kamis, 14 Januari 2021.
Ia menyatakan sanksi tersebut, karena menurutnya, tenaga kesehatan yang tidak mau divaksin tersebut, masih tidak mengerti terkait ilmu kesehatan.
“Kenapa tidak diterbitkan surat izinnya? Karena dia tidak paham dengan ilmu kesehatannya. Ilmu COVID-19 ini mereka tidak paham,” ucapnya.
Sehingga, Harisson menegaskan, agar tenaga kesehatan di Kalbar yang memenuhi syarat untuk dilakukan vaksin, agar tetap melakukan penyuntikan vaksin tersebut.
“Jadi untuk tenaga kesehatan yang tidak mau divaksin kami tidak akan memberikan surat izin praktik atau surat izin kerjanya,” tegasnya.
ADVERTISEMENT