Dinkes Kalbar Gunakan QR Code untuk Cegah Pemalsuan Surat Sehat Corona

Konten Media Partner
2 Juni 2020 16:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Harisson, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar. Foto: Teri/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Harisson, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar. Foto: Teri/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Berdasarkan Surat Edaran Nomor 5 tahun 2020, diatur tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam percepatan penanganan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Dalam Surat Edaran tersebut juga diatur mengenai perjalanan orang keluar atau masuk wilayah batas negara, atau batas wilayah administratif dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum (darat, kereta api, laut, dan udara di seluruh Indonesia). Masyarakat dapat melakukan perjalan dengan sarana transportasi umum dengan persyaratan pengecualian.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson mengungkapkan, untuk sektor kesehatan persyaratan pengecualian yang harus dipenuhi adalah menunjukkan surat keterangan uji tes RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari.
"Sedangkan surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan," kata Harisson, Selasa (2/6).
Hal ini sesuai pedoman pencegahan dan penanggulangan COVID-19 yang dikeluarkan oleh Kemenkes revisi ke-4 tentang surat keterangan pemeriksaan dimasuk dikeluarkan oleh pejabat dinas kesehatan dan dokter pemeriksa.
ADVERTISEMENT
Di Kalimantan Barat, Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengeluarkan kebijakan untuk surat keterangan pemeriksaan harus ditanda tangani langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. Mencegah terjadinya pemalsuan surat, maka Dinkes Provinsi Kalbar menggunakan QR Code untuk surat tersebut.
"Gubernur Kalbar telah meminta kepada Dinas Kesehatan Provinsi mengeluarkan surat keterangan yang dimaksud dengan menggunakan QR Code. Jadi seperti kita ketahui ada kemungkinan dipastikan, supaya tidak terjadi tindak pemalsuan surat pemeriksaan ini Dinkes Provinsi sudah menggunakan QR Code," ucap Harisson.