Dinkes Kalbar: Pasien Kontak Erat Tanpa Gejala Tak Perlu Swab

Konten Media Partner
13 Oktober 2020 13:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi positif terkena virus corona. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi positif terkena virus corona. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Dinkes Kalbar: Pasien Kontak Erat Tanpa Gejala Tak Perlu Swab
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengungkapkan, masyarakat yang kontak erat dengan pasien terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala atau asimtomatik dapat melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Menurut Kemenkes tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian revisi kelima, bahwa swab-PCR hanya dilakukan terhadap pasien suspek yang memilik gelaja ispa, gejala demam, batuk, pilek, sesak nafas, dan sakit tenggorakan.
"Dengan riwayat dia pernah kontak pasien konfirmasi atau dia berada di daerah yang menyatakan transimi lokal atau memang menderita ispa dan pneumoni, yang tidak tahu penyebabnya, ini yang harus dilakukan swab-PCR," kata Harisson, Selasa (13/10).
Sehingga, tidak semua orang yang pernah kontak erat dengan pasien terkonfirmasi COVID-19 dilakukan swab, kecuali tenaga kesehatan dan dokter.
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson. Foto: Teri/Hi!Pontianak
"Jadi, tidak semua orang dilakukan swab. Seandainya ada kontak pasien positif COVID-19, selama 14 hari tidak perlu dilakukan swab, cukup melakukan karantina mandiri. Petugas puskesmas di bawah kabupaten dan kota masing-masing memantau orang yang kontak erat, dipantau melalui handphone. Apabila ada gejala baru dilakukan swab," jelasnya.
ADVERTISEMENT

Kabupaten dan Kota Harus Kirim 200 Sampel Swab

Harisson juga melanjutkan, sehubungan dengan Pergub bagi kabupaten dan kota di Kalbar yang harus mengirimkan sampel sebanyak 200 swab setiap minggunya, diutamakan terhadap orang yang memiliki gejala.
"Kemudian yang harus diswab adalah nakes yang melakukan perawatan terhadap kasus positif, dan kita hubungan dengan Pergub bahwa setiap kabupaten dan kota yang wajib mengirim 200 sampel," tutupnya.