Dinkes Kalbar Perketat Syarat Perjalanan dengan Aplikasi eHAC

Konten Media Partner
28 Januari 2021 12:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satgas COVID-19 Kalbar melakukan tes swab secara acak terhadap penumpang longboat dari Sukadana, Kayong Utara di Dermaga Kapuas Indah Pontianak. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Satgas COVID-19 Kalbar melakukan tes swab secara acak terhadap penumpang longboat dari Sukadana, Kayong Utara di Dermaga Kapuas Indah Pontianak. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Untuk mengantisipasi pemalsuan surat pernyataan negatif COVID-19 yang akan digunakan bagi para pelaku perjalanan, Dinas Kesehatan Kalbar akan memberlakukan aplikasi eHAC atau Electronic-Health Alert Card, sebagai syarat melanjutkan perjalanan pada Februari mendatang.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson menuturkan, akan memperketat persyaratan perjalanan dengan menggunakan aplikasi eHAC untuk melakukan digitalisasi terhadap surat deklarasi atau surat pernyataan negatif COVID-19 bagi para pelaku perjalanan.
Dengan menggunakan aplikasi eHAC, setiap laboratorium pemeriksa rapid swab antigen atau swab PCR harus teregistrasi terlebih dahulu di aplikasi eHAC. Untuk menjadi mitra dari eHAC, fasilitas kesehatan atau laboratorium harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kota.
"Harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan kabupaten kota. Dinkes akan melakukan penelitian terlebih dahulu apakah memang fasilitas kesehatan ini mempunyai kemampuan dalam melakukan pemeriksaan rapid swab antigen maupun swab PCR," kata Harisson, Kamis, 28 Januari 2021.
Calon pelaku perjalanan akan diminta mendaftar untuk melalukan pemeriksaan swab melalui aplikasi eHAC. Secara otomatis, aplikasi eHAC akan mengontak atau laboratorium atau fasilitas kesehatan melalui aplikasi. Laboratorium juga akan menghubungi calon pelaku perjalanan melalui aplikasi eHAC kapan akan dilakukan pemeriksaan swab.
ADVERTISEMENT
Hasil pemeriksaan yang dikeluarkan dari laboratorium juga akan dikirimkan melalui aplikasi eHAC kepada calon pelaku perjalanan. Nantinya penumpang atau pelaku perjalanan tinggal menunjukkan handphone-nya atau menunjukkan aplikasi eHAC bahwa ada hasil dari laboratorium terhadap hasil pemeriksaan.
"Hal ini tentunya dapat memperkecil peluang terjadinya pemalsuan terhadap surat pernyataan negatif COVID-19," imbuhnya.
Sebelumnya, aplikasi eHAC memang sudah digunakan sebagai syarat melakukan perjalanan. Namun, eHAC terdahulu hanya menampilkan deklarasi dari pelaku perjalanan bahwa mereka sedang dalam keadaan sehat, tidak demam, ISPA dan lainnya.
Jadi, tidak menampilkan surat hasil pemeriksaan dari laboratorium. Dalam digitalisasi surat pemeriksaan rapid swab antigen atau swab PCR ini akan tercantum dalam aplikasi eHAC berdasarkan dari hasil pemeriksaan swab antigen atau swab PCR di laboratorium.
ADVERTISEMENT