Dishub Pontianak Kempiskan Ban Mobil Warga yang Parkir di Depan Rumah Sakit Jiwa

Konten Media Partner
3 Januari 2022 13:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu ban mobil milik warga yang dikempiskan oleh petugas Dishub Kota Pontianak. Foto: Teri/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu ban mobil milik warga yang dikempiskan oleh petugas Dishub Kota Pontianak. Foto: Teri/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Lima mobil yang terparkir di pinggir jalan Alianyang, tepat di depan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sungai Bangkong Pontianak, dikempiskan oleh petugas Dinas Perhubungan Pontianak, Senin, 3 Januari 2022.
ADVERTISEMENT
Dari informasi yang dihimpun Hi!Pontianak, mobil-mobil tersebut milik warga yang sedang mengurus berkas surat keterangan sehat kejiwaan di RSJ Pontianak. Parkiran kendaraan sepeda motor dan mobil terpantau menumpuk di pinggir jalan, karena halaman RSJ sebagian sedang direnovasi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Chandramidi mengatakan, tindakan pengempisan ban mobil tersebut dilakukan, karena pemilik kendaraan melanggar aturan terkait parkir, sehingga memicu kemacetan, serta rawan terjadinya kecelakaan.
"Betul. Penindakan (pengempisan ban mobil) itu dilakukan Dinas Perhubungan Pontianak," kata Utin saat dikonfirmasi.
Menurut Utin, pemilik kendaraan yang memarkir di badan jalan tersebut, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021. "Di situ kan ada tikungan dan jembatan, sehingga menyebabkan macet dan jadi rawan kecelakaan," ungkap Utin.
ADVERTISEMENT
Warga terpaksa parkir di badan jalan, karena di halaman rumah sakit jiwa Sungai Bangkong sedang dilakukan renovasi. Foto: Teri/Hi!Pontianak
Sebelumnya, Utin mengatakan, pihak Dishub Kota Pontianak juga telah memberi peringatan kepada juru parkir setempat, agar menertibkan kendaraan. “Saya yang turun langsung. Tapi masih juga parkir di badan jalan," terangnya Utin.
Utin berharap, kepada seluruh pengguna jalan, khususnya pemilik kendaraan roda dua dan roda empat, untuk tertib dalam memarkirkan kendaraannya, jika tidak mau ditindak petugas. “Kami rutin melakukan patroli," tutup Utin.
Sejak pagi hingga pukul 13.00 WIB RSJ Sungai Bangkong Pontianak, tampak dipenuhi warga yang sedang mengurus berkas serta kendaraan yang terparkir di pinggir jalan. Pengempisan ban mobil tersebut baru dilakukan pada pagi tadi.
Salah satu pemilik mobil yang tidak mau disebutkan namanya, mengaku kebingungan, karena petugas mengempeskan ban mobilnya saat terparkir di pinggir jalan.
ADVERTISEMENT
“Saya dari Sanggau, ngurus berkas CPNS. Iya, ini dikempeskan, gak tau gimana bawanya nanti. Saya sudah parkir di (halaman) dalam, cuma disuruh keluarkan, karena mungkin di sini masih renovasi. Itulah, bingung mau bawanya gimana ini. Kayaknya gara-gara parkir di sini (pinggir jalan) makanya dikempiskan,” pungkasnya.