Diskumdag Pontianak Sidak Swalayan yang Posting Iklan Bir di Instagram

Konten Media Partner
27 September 2022 15:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Diskumdag Pontianak melakukan sidak ke swalayan yang mengunggah iklan bir di Instagram. Foto: Teri/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Diskumdag Pontianak melakukan sidak ke swalayan yang mengunggah iklan bir di Instagram. Foto: Teri/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak bersama BPOM Pontianak melakukan sidak bahan pangan dan minuman di beberapa gerai dan gudang, di Pontianak, pada Selasa, 27 September 2022.
ADVERTISEMENT
Salah satunya adalah swalayan Xing Mart, yang berada di Jalan Sungai Raya Dalam, mereka diduga melakukan promosi minuman beralkohol di media sosialnya @xingmart.id. Petugas dari Diskumdag datang untuk melakukan peninjauan dan memberikan pengarahan kepada pihak swalayan.
Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Nasir, mengatakan, pihak Xing Mart mengiklankan minuman beralkohol di media sosial (Instagram). Hal tersebut seharusnya tidak diperbolehkan, sehingga pihak Diskumdag memberikan pembinaan dan meminta pengelola untuk menghapus unggahan tersebut dari media sosial.
Petugas memeriksa permen mengandung babi di salah satu swalayan di Pontianak. Foto: Teri/Hi!Pontianak
“Memang secara ketentuan untuk kategori usaha supermarket boleh menjual minuman beralkohol yang tipe A, yang 5 persen ke bawah, tapi tidak boleh mengiklankannya di media sosial dalam bentuk apapun,” jelas Nasir usai melakukan sidak.
ADVERTISEMENT
Nasir menyebutkan dari sisi perizinan penjualan minuman beralkohol, pihak Xing Mart sudah menyelesaikannya dengan baik.
“Tadi kita sudah minta hapus di media sosialnya untuk dihapus unggahan minuman beralkoholnya. Dari sisi perizinannya sudah cukup baik, hanya kita lakukan pembinaan saja, kalau ada pelanggaran-pelanggaran, selama mereka bisa memenuhi rekomendasi kita, ya kita tidak mempermasalahkannya,” papar Nasir.
Empat tempat yang dilakukan sidak tersebut di antaranya adalah Varia Rasa Gemilang, distributor minuman beralkohol ke toko VIP. Mu Gung Hwa, supermarket Korea, pernah konsultasi penjualan Soju. Xing Mart Swalayan, mengiklankan minuman beralkohol di instagram. dan Berkat Niaga Prasurya Perkasa, Sub Distributor minuman beralkohol beberapa hotel di Pontianak.
“Ini kegiatan rutin dalam satu tahun. Kita ada dua kali, ini yang kedua kalinya. Pada hari ini, ada 4 lokasi yang kita kunjungi dengan variasi jenis usahanya yang berbeda-beda, ada alkohol, sembako, dan produk lainnya yang berkaitan dengan keamanan pangannya,” ungkap Nasir.
ADVERTISEMENT
Saat sidak tersebut, Tim Terpadu tak hanya meninjau masalah pangan dan minumannya saja, namun juga perizinannya, dan masalah layak edarnya dari BPOM Pontianak.
“Dan kita ada dari Dinas Lingkungan Hidup untuk masalah limbahnya. Nanti selesai kita akan berikan rekomendasi dalam pengelolaan supaya lebih baik,” terang Nasir.
Setelah dilakukan sidak, namun mereka (pemilik usaha) masih melakukan pelanggaran pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terkait sanksi yang akan diberikan.
“Sanksi kita perlu koordinasi dengan instansi terkait, kita juga mengikuti PTSP, PTSP kan yang menerbitkan perizinan. Perizinan itu dilakukan pemerintah pusat, PTSP menotifikasi, memberikan verifikasi. Untuk mekanisme pencabutan itu kita perlu koordinasi dengan instansi teknis di kota Pontianak, nanti pencabutan itu dikelola PTSP ada mekanisme tersendiri di situ,” tukasnya.
ADVERTISEMENT