Dor! Warga Melawi Tertembak Saat 'Nge-Chill' Bareng Teman

Konten Media Partner
23 Mei 2024 12:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti senjata api ilegal yang diamankan polisi. Foto: Dok. Polres Melawi
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti senjata api ilegal yang diamankan polisi. Foto: Dok. Polres Melawi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Melawi - Andre, warga Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, tertembak senjata api saat nongkrong bersama teman-temannya, Minggu, 12 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi'i, melalui Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Joni, mengungkapkan kejadian itu bermula saat Andre bersama teman-temannya sedang minum dan berkumpul di belakang rumah milik AK di Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
Pada saat itu, As alias Co meletakkan senjata api laras pendek yang berisikan amunisi di meja sebagai jaminan untuk meminjam uang. Namun, insiden terjadi ketika Andre tanpa sengaja memainkan senjata api tersebut. Senjata api itu meletus secara tidak sengaja dan melukai dirinya sendiri dengan luka tembak di bagian leher sebelah kanan.
Merespons kejadian itu, Satreskrim Polres Melawi bergerak cepat. Setelah menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi, pada Sabtu, 18 Mei 2024 petugas menangkap pemilik senpi yakni As alias Co di rumahnya. Rumah pelaku berada di Desa Baru Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.
ADVERTISEMENT
Tersangka kemudian dibawa ke Polres Melawi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Diamankan juga barang bukti satu pucuk senjata api laras pendek dengan silinder berisi 4 amunisi dan satu selongsong peluru.
Joni menegaskan, Polres Melawi berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kepemilikan senjata api ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk itu kasus ini akan terus dikembangkan demi memastikan tidak ada senjata api ilegal lain yang beredar di wilayah hukum Kabupaten Melawi.
“Kami juga mengimbau pada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya kepemilikan senjata api ilegal di lingkungannya demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” pinta Joni, Kamis, 23 Mei 2024.