DPRD Kalbar Minta Warga Laporkan Perusahaan yang Tak Berikan THR Tepat Waktu
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Ketua Komisi V DPRD Kalimantan Barat, Heri Mustamin meminta masyarakat Kalbar untuk segera melaporkan perusahaan nakal yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu.
ADVERTISEMENT
"Kebijakan dari Menteri Keuangan, realisasi pembagian THR kepada pegawai swasta dan ASN itu 10 hari sebelum hari raya. Jangan sampai ada perusahaan yang tidak berikan, kalau pun terjadi laporkan ke Dinas Tenaga Kerja. Disnaker biasanya menyiapkan posko-posko pengaduan, laporkan saja," tegas Heri Mustamin.
Menurutnya, langkah pengaduan tersebut perlu dilakukan oleh warga yang tidak mendapatkan THR tepat waktu agar Disnaker bisa menindak perusahaan nakal itu.
"Sudah ada aturan yang jelas tentang THR, pemerintah juga harus lakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan swasta agar melakukan kewajibannya itu tepat waktu," tambahnya.