DPRD Kalbar Usulkan Raperda Pondok Pesantren Dibahas Tahun Depan

Konten Media Partner
17 November 2022 14:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Paripurna DPRD Kalbar yang dihadiri langsung oleh Sekda Kalbar, Harrison (kiri). Foto: Dok. Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna DPRD Kalbar yang dihadiri langsung oleh Sekda Kalbar, Harrison (kiri). Foto: Dok. Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - DPRD bersama Pemprov Kalbar mengusulkan 11 rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023. Salah satu usulan tersebut adalah Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
ADVERTISEMENT
Usulan tersebut dibahas pada rapat paripurna ke-51 pada Kamis, 17 November 2022, di ruang rapat DPRD, yang dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah, Harrison.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Prabasa Anantatur, mengatakan dari keseluruhan usulan akan diseleksi dengan skala prioritas untuk kemudian dipastikan masuk dalam Propemperda tahun 2023 mendatang. Ia juga meminta agar usulan tersebut dipastikan memiliki kajian dan naskah teknis yang lengkap.
“Ini baru usulan yang sudah disetujui tinggal kita melihat permasalahan kajian teknisnya. Maka saya minta segera ini sudah disetujui kajian teknisnya harus dimasukkan. Kalau tidak ada kajian teknis bagaimana kita mau membahas perda itu,” ungkap Prabasan di Pontianak.
Ada 11 rancangan peraturan daerah yang terdiri dari 2 raperda usulan inisiatif DPRD dan 9 raperda usulan Pemprov Kalbar yang diusulkan dibahas pada tahun 2023. Di antaranya adalah, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Keterbukaan Informasi dan Publik, Rencana Tata Ruang Wilayah Kalbar, Pajak dan Retribusi, Tataran Transportasi Wilayah Kalbar, Perda tentang pertanggung jawaban APBD 2022, Perda tentang APBD 204
ADVERTISEMENT
Kemudian Raperda perubahan Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda perubahan tentang APBD 2023, Raperda perubahan Perda No. 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Raperda perubahan No.5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Prabasan mengatakan, 11 perda usulan tersebut belum tentu semuanya akan masuk dalam Propemperda tahun 2023. Sebab ada beberapa hal yang perlu dikaji kembali termasuk biaya anggaran.
“Perda usulan 2023 pengesahan sebelum APBD disahkan. Setelah masuk, berapa biayanya yang disetujui, badan anggaran yang 11 ini belum tentu juga kita bahas. Inikan baru usulan,” ujarnya.
“Mudah-mudahan usulan bisa masuk semuanya, kalau tidak masuk disepakati badan anggaran cukup 2, 3 atau 4 tidak bisa juga. Inikan baru usulan dari Bapperda,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT