Edi Kamtono Akan Surati PT Pos Indonesia Terkait Cagar Budaya Tak Terawat

Konten Media Partner
8 Juni 2022 13:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. Foto: Dok. Prokopim Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. Foto: Dok. Prokopim Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono akan surati PT Pos Indonesia soal bangunan Kantor Pos Indonesia di Jalan Rahadi Usman, Pontianak, yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sejak tahun 2019 namun tidak terawat.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Edi mengaku, telah menyampaikan secara lisan kepada PT Pos Indonesia terkait kondisi terkini bangunan tersebut.
"Kita akan surati lagi berdasarkan nama cagar budaya. Kalau misalnya kantor pos tidak merehab, apakah bisa kerja sama dengan pihak ketiga misalnya menjadi kafe, warung kopi atau fungsi lainnya?," kata Edi, Rabu, 8 Juni 2022.
Hingga saat ini aset kepemilikan bangunan tersebut masih milik PT Pos Indonesia. Sehingga, kata Edi, Pemkot tidak bisa merehab dan memperbaiki bangunan Kantor Pos pertama di Kota Pontianak itu.
"Mereka (PT Pos Indonesia) tidak menghibahkan ke Pemkot. Kalau dihibahkan sih pasti pemkot jaga. Kita sudah meminta secara lisan kepada Pos untuk direhab, karena ini kan asetnya milik Kantor Pos," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Diberitakan sebelumnya, kondisi bangunan yang dibangun pada tahun 1858 oleh Pemerintahan Hindia Belanda itu cukup memprihatinkan dan terbengkalai. Terlihat beberapa kerusakan yang cukup parah pada bagian bangunan. Mulai dari tembok yang kotor dan kusam, plafon bolong, tangga yang rusak hingga pada bagian loket ditutup menggunakan kayu.