Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Emak-Emak Jual Sabu, Beli di Beting Ketangkap di Sintang
16 Oktober 2024 6:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Polres Sintang menangkap empat tersangka pengedar narkoba yang beraksi di Bumi Senentang sebulan terakhir.
ADVERTISEMENT
Mereka berinisial YI (46), JU (44), AA (44) dan BR (41). Salah satu tersangka tersebut yakni AA adalah ibu rumah tangga.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan total barang bukti sabu seberat 277.62 gram. Kemudian narkotika jenis ekstasi beratnya 3,19 gram.
Kapolres Sintang mengatakan dari 4 pelaku ini salah satunya pemain lama dan seorang residivis yang belum lama bebas dari Lapas
“Total 4 tersangka, di antaranya 3 pria dan 1 wanita di mana salah tersangka merupakan seorang residivis,” kata Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan saat press release, Selasa 15 Oktober 2024.
Kapolres Sintang menjelaskan penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda-beda. Di antaranya ada di Jalan Lintas Melawi, Desa Baning Kota Sintang dan Desa Sungai Ana.
ADVERTISEMENT
“Keempatnya ini kita tangkap di lokasi yang berbeda-beda dan mereka bukan satu jaringan,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres Sintang mengungkapkan setelah penelusuran yang dilakukan polisi, barang-barang tersebut didapatkan tersangka sebagian besar berasal dari Pontianak.
“Pelaku ini hanya mengedarkan dan secara garis besar mereka ini mengambil barang dari daerah Pontianak. Salah satunya yang disebutkan ada di kawasan Beting,” ungkap Kapolres.
Pelaku mengambil sendiri ke Pontianak, tidak melalui jasa seperti kurir ataupun sejenisnya.
“Setelah berhasil dilacak langsung kita amankan sebelum narkoba ini mereka edarkan,” kata Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, Kapolres Sintang menyebut barang-barang tersebut dibeli oleh pelaku dengan rentang harga Rp 34 juta hingga Rp 37 juta.
“Pelaku ini beli barangnya dari Pontianak, ada yang seberat 1,5 ons ini sekitar Rp 37 juta dan ada juga yang kurang lebih 1 ons sekitar Rp 34 juta,” sebut Kapolres.
ADVERTISEMENT
Usai press release, Kapolres Sintang yang turut didampingi oleh Kepala BNN hingga Kejaksaan Negeri Sintang melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.