news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Gadis yang Memaki Gubernur Ternyata Masih Kelas 2 SMA, KPPAD Kalbar Turun Tangan

Konten Media Partner
13 November 2020 14:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati, memberikan keterangan terkait penanganan pada PD, gadis kelas 2 SMA yang memaki Gubernur Kalbar, saat berunjuk rasa. Foto: Teri/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati, memberikan keterangan terkait penanganan pada PD, gadis kelas 2 SMA yang memaki Gubernur Kalbar, saat berunjuk rasa. Foto: Teri/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Gadis yang Memaki Gubernur Ternyata Masih Kelas 2 SMA, KPPAD Kalbar Turun Tangan
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Eka Nurhayati, mengungkapkan, pihaknya kini melakukan pendampingan terhadap seorang pendemo, yang memaki dan mengeluarkan kata kasar kepada Gubernur Kalbar, Sutarmidji.
Hal tersebut dilakukan KPPAD Kalbar, karena dari hasil investigasi pihaknya, yang bersangkutan masih berusia di bawah 18 tahun dan merupakan seorang pelajar. Ia masih duduk di kelas 2, salah satu SMA swasta, di Kubu Raya.
Gadis yang berinisial PD tersebut, merupakan pelajar kelahiran tahun 2003, dan kini berusia 17 tahun. Ia dilaporkan ke pihak kepolisian, karena memaki Gubernur Kalbar, dalam aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law.
Pihak KPPAD mendapat laporan dari masyarakat pada, 12 November 2020, untuk meminta perlindungan dan pendampingan terkait pelaporan Gubernur Kalbar terhadap PD.
ADVERTISEMENT
“Permasalahannya, bahwa anak tersebut mengakui telah mengeluarkan kata-kata yang kurang nyaman untuk bapak Gubernur yang dilakukan pada aksi demo, Selasa, 10 November 2020,” jelas Eka kepada awak media, Jumat, 13 November 2020.
Eka mengungkapkan, walau pun statusnya sebagai pelaku, anak tersebut tetap saja menjadi korban, karena anak di bawah umur tersebut terlibat dalam aktivitas kegiatan yang bernuansa politik.
“Setelah kita cek datanya, surat identitas beliau, kami dapatkan anak ini di bawah umur 17 tahun. Sesuai perlindungan anak, dari 0 bulan sampai 18 tahun, berlakulah perlindungan anak dan sistem peradilan anak, dimana anak ini berhadapan dengan hukum. Jelas dalam pasal 15 tertera anak di bawah umur dilarang dilibatkan dalam kegiatan politik,” paparnya.
ADVERTISEMENT
Pihaknya hingga saat ini telah memberikan perlindungan berupa perlindungan sosial, pendampingan psikologis, dan hukum. “Kami siapkan advokat dan pengacara sudah siap. Kami tetapkan dengan perlindungan khusus per tanggal 12 November 2020,” ucapnya.