Gakkum LHK Amankan 18 Pelaku Pembalakan Liar di Kalbar

Konten Media Partner
30 Juni 2020 13:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kayu-kayu yang diduga hasil pembalakan liar di Kalbar. Foto: Dok Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan
zoom-in-whitePerbesar
Kayu-kayu yang diduga hasil pembalakan liar di Kalbar. Foto: Dok Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Gakkum LHK bersama tim gabungan mengamankan 18 pelaku pembalakan liar di KHDK Untan dan HPT Sungai Peniti Besar, Sungai Temila, Mempawah, Kalbar, pada 24 dan 25 Juni 2020.
ADVERTISEMENT
Operasi gabungan ini melibatkan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Seksi Wilayah 3 Pontianak Balai Gakkum LHK Kalimantan, Korem 121/Abw, Kodim 1201/Mph, Polres Mempawah, Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat, KPH Mempawah dan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura Pontianak.
18 pelaku pembalakan liar itu diamankan secara terpisah dalam operasi yang dilakukan selama 2 hari tersebut. Di hari pertama, 10 orang berhasil diamankan. 7 orang diserahkan ke Polsek Segedong dan 3 lainnya diserahkan ke Polsek Mempawah untuk diproses lebih lanjut.
Gakkum LHK Kalimantan mengamankan barang bukti terkait pembalakan liar di Kalbar. Foto: Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan
Sehari setelahnya, 8 pelaku diamankan di HPT Sungai Peniti BEsar, Sungai Temila, Kabupaten Mempawah. Pelaku diproses hukumnya oleh PPNS Balai Gakkum LHK Kalimantan.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Subhan, mengapresiasi kerja sama dan sinergitas yang baik antara jajarannya dengan Korem 121/Abw, Direskrimsus Polda Kalimantan Barat, Kodim 1201/Mph, Polres Mempawah, Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat, KPH Mempawah, Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura.
ADVERTISEMENT
"Keberhasilan ini merupakan hasil optimal dari rapat koordinasi dengan berbagai pihak tersebut untuk menindaklanjuti informasi dari pengelola KHDTK Universitas Tanjungpura terkait maraknya kegiatan pembalakan liar di dalam KHDTK dan pengolahan kayu hasil pembalakan liar yang ditampung di sawmill-sawmill liar yang berada di sekitar kawasan hutan," kata Subhan, Selasa (30/6).
Subhan mengatakan, 8 pelaku dan barang bukti saat ini sedang diproses lebih lanjut oleh penyidik. "Saat ini sudah 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HS (39), HM (43), dan SR (30)," ucapnya.
Barang bukti chainsaw yang diamankan. Foto: Dok Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan
Ketiga orang tersangka, kata Subhan, rencananya akan ditahan di Rutan Polda Kalbar. Sedangkan barang bukti 3 unit chainsaw dan penyisihan tunggul pohon dan potongan kayu olahan diamankan di Markas SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah 3 Pontianak.
ADVERTISEMENT
Penyidik Balai Gakkum LHK Kalimantan menjerat tersangka dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf a dan atau huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan atau Pasal 84 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami aktor intelektual atau pemodal dan mencari pelaku lainnya yang terlibat dalam pembalakan liar di di dalam kawasan KHDTK Universitas Tanjungpura dan HPT, Sungai Peniti Besar, Sungai Temila.
"Dalam penanganan perkara ini, Balai Gakkum LHK tetap memperhatikan situasi pandemi COVID-19 dengan menerapkan physical distancing, menggunakan APD serta mematuhi protokol pencegahan COVID-19 lainnya," pungkas Subhan.
ADVERTISEMENT