Gelapkan Uang Perusahaan, MA Vonis Komisaris PT MAP 10 Bulan Penjara

Konten Media Partner
12 Oktober 2021 13:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi borgol. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan PT. Metalindo Adi Perkasa (PT MAP) oleh Herman Kora, selaku komisaris perusahaan tersebut, akhirnya menemui titik terang.
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 10 bulan, kepada Herman Kora, yang sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Tangerang diputus bebas.
Hal itu diungkapkan YS. Parsiholan, penasehat hukum Johan Kosasi, selaku Direktur PT MAP, sekaligus pelapor atas kasus penggelapan uang perusahaan yang dilakukan komisarisnya tersebut.
Dikatakan YS. Parsiholan, kasus ini berawal dari laporan kliennya, Johan Kosasi terhadap Herman Kora, di Polsek Teluk Naga Tangerang, terkait penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP.
“Klien kami selaku Direktur PT Metalindo Adi Perkasa melaporkan komisaris perusahaan karena diduga melakukan penggelapan uang perusahaan,” kata Parsiholan, kepada wartawan, Selasa, 12 Oktober 2021.
Atas laporan tersebut, kata Parsiholan, kasus itu kemudian diadili di PN Tangerang dengan Perkara register nomor No. 1773/Pid.B/2020 PN.Tangerang.
ADVERTISEMENT
“Selama proses persidangan, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, dan pada tanggal 25 Februari 2021 Majelis Hakim PN Tangerang melalui Putusan PN Tangerang No. 1773/Pid.B/2020 PN.Tangerang memberikan putusan bebas bagi terdakwa,” bebernya.
Terhadap putusan Majelis Hakim PN tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tengerang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam putusan Kasasi tersebut, Mahkamah Agung membatalkan Putusan PN Tangerang No. 1773/Pid.B/2020 PN.Tng, pada tanggal 3 Agustus 2021 dan menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 10 bulan terhadap terpidana, Herman Kora.
“Dengan adanya putusan Mahkamah Agung tersebut, perkara sudah berkekuatan hukum yang tetap, dan terhadap Herman Kora, harusnya menjalani hukuman pidana selama 10 bulan penjara sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung sebagaimana pasal 374 KUHP,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Namun, lanjut Parsiholan, sampai adanya putusan Mahkamahh Agung tersebut, terpidana Herman Kora, tidak diketahui keberadaannya. Bahkan, jaksa pada Kejaksaan Negeri Tangerang, belum berhasil mengeksekusi Herman Kora.
“Sejauh ini, Jaksa telah melayangkan surat panggilan ke-2 ke alamat yang bersangkutan. Tapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut,” katanya.
Menurut Parsiholan, Herman Kora diketahui memiliki dua alamat, salah satunya di Jalan Palapa IIIB, No. E12, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kalimantan Barat. “Ada dua alamat. Satunya di Tangerang, dan satunya lagi di Pontianak,” katanya.
Untuk itu, ia menyarankan agar Herman Kora menyerahkan diri secara sukarela untuk menjalani hukuman pidananya. Selain itu, karena stastusnya tersebut, ia pun mengimbau kepada siapapun untuk tidak membantu menyembunyikan keberadaan terpidana Herman Kora.
ADVERTISEMENT
“Kepada Herman Kora, sebaiknya menyerahkan diri. Dan kepada siapapun untuk tidak membantu menyembunyikan keberadaannya, karena dapat diancaman pidana Pasal 221 ayat (1) KUHP meyembunyikan orang pelaku kejahatan,” pungkasnya.