Gubernur Kalbar Bentuk Tim Pakar, Kaji UU Cipta Kerja untuk Disampaikan ke Pusat

Konten Media Partner
20 Oktober 2020 14:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Kalbar Bentuk Tim Pakar, Kaji UU Cipta Kerja. Foto: Teri/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Kalbar Bentuk Tim Pakar, Kaji UU Cipta Kerja. Foto: Teri/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur Kalbar Bentuk Tim Pakar, Kaji UU Cipta Kerja
Hi!Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, mengungkapkan, pihaknya telah membentuk tim pakar, untuk mengkaji UU cipta kerja. Hasil kajian tersebut akan disampaikan ke pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
“Dalam kaitan ini, saya juga berbicara kajian. Kita sudah membentuk tim pakar untuk mengkaji UU cipta kerja. Pasal-pasal yang kita setujui, dan tidak kita setujui, sampaikan,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (20/10).
Hal ini untuk memfasilitasi aspirasi masyarakat Kalbar, setelah maraknya penolakan terhadap RUU Cipta kerja.
Midji mempersilakan kepada masyarakat Kalbar, baik itu mahasiswa atau pun tokoh masyarakat, untuk melakukan aksi unjuk rasa, asalkan aksi tersebut berjalan damai dan tidak anarkis.
“Apapun narasinya, asal argumennya baik, akan saya sampaikan sebagai masukan untuk pemerintah. Kita tidak menginginkan adanya anarkis, pecah belah di Kalbar. Menyalurkan aspirasi apapun silahkan. Saya sebagai Gubernur siap memfasilitasi, menyampaikan ke pusat,” paparnya.
Midji berharap, agar Kalbar dapat mengejar ketertinggalan dari daerah lain, seperti infrastruktur, ketahanan pangan, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
“Jadi saya harap ini dapat dipahami mahasiswa, kemudian tokoh masyarakat, supaya Kalbar bisa bangkit dari ketertinggalan, apalagi saat pandemi,” tutupnya.