news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Gubernur Kalbar Minta Ganti Rugi Biaya Pemadaman kepada Pembakar Lahan

Konten Media Partner
19 Agustus 2019 16:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Personel Damkar Pemkab Ketapang berusaha memadamkan api di wilayah selatan Kabupaten Ketapang. Foto: Damkar Pemkab Ketapang
Hi!Pontianak - Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) masih menjadi persoalan serius bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sampai saat ini. Saat ditemui di SMA 1 Pontianak, Senin (19/8), Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, mengatakan akan bertindak tegas dan cepat dalam mengatasi kabut asap dan kebakaran hutan dan lahan.
ADVERTISEMENT
Sutarmidji menyampaikan pemerintah provinsi telah menyegel kurang lebih 10 perusahaan, terkait Karhutla. "Saya akan tindak tegas kalau itu konsesi perkebunan atau HTI (hutan tanam industri). Saya akan langsung suruh segel, tidak boleh dimanfaatkan selama lima tahun. Kalau perlu sampai mencabut izin yang bersangkutan. Saya pastikan, jangan main-main, saya serius tegas. Sudah saya tinjauan penindakan, dan itu sudah ada 10 yang disegel, mungkin akan bertambah kalau perlu di cabut perijinanya," katanya.
Sutarmidji menambahkan, jika memang terbukti lahan tersebut sengaja dibakar, pihaknya akan membekukan izin perusahaan, dan meminta ganti rugi biaya pemadaman kepada pembakar lahan.
"Sepanjang di bawah kewenangan gubernur, saya akan lakukan. Saya akan tindak lanjuti. Jangan dia pikir sudah hujan, kita berhenti. Tidak. Saya minta itu diusut semua yang terbakar lahannya, dikoordinat mana, siapa yang punya, dan dia tidak boleh gunakan. Tidak hanya jeratan badan, ganti rugi, kalau bisa biaya pemadaman harus dikenakan ke mereka," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Namun dia menjelaskan, untuk mengambil tindakan pembekuan ini, ada tahapan dan langkah-langkah yang harus dilakukan. Perusahaan akan dipanggil dan membuat pernyataan, jangan sampai mengulangi perbuatannya, serta amdalnya harus dievaluasi.
Karena menurut Sutarmidji, kebakaran itu belum tentu dilakukan sendiri atau dibakar sendiri, namun titik panasnya berada di lokasi perusahaan. “Jadi harus di klarifikasi dan diteliti terlebih dahulu, apakah itu dibakar atau terbakar, atau ikutan terbakar karena buka ladang atau lahan pertanian. Kalau kita bilang itu masyarakat yang nanam, masa nanam sampai hutan dibakar 100 hektare. Selanjutnya baru diambil tindakan tegas,” katanya. (hp6)