Hasil Rapid Test 1 Warga Reaktif, 2 RT di Sintang, Kalbar, Dikarantina

Konten Media Partner
18 April 2020 13:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Sintang Jarot Winarno membagikan sambako pada masyarakat RT 05 dan RT 06 sebagai dampak diterapkan PSBB terbatas. Foto: Anwar
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Sintang Jarot Winarno membagikan sambako pada masyarakat RT 05 dan RT 06 sebagai dampak diterapkan PSBB terbatas. Foto: Anwar
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Bupati Sintang, Jarot Winarno, menerapkan status Pembatasan Sosial Terbatas, atau karantina parsial, terhadap RT 05 dan RT 06, di Kelurahan Menyumbung Tengah, Kecamatan Sintang, Kalimantan Barat. Karantina parsial terbatas ini diberlakukan selama 14 hari.
ADVERTISEMENT
Penerapan status karantina parsial itu diberlakukan setelah ditemukannya hasil rapid test reaktif terhadap pria berumur 62 tahun di kelurahan itu. Saat ini, pria tersebut sudah ditetapkan sebagai PDP dan menjalani perawatan di ruang isolasi khusus di RS Ade M Djoen Sintang.
"Secara teoritis, kalaulah terhadap pasien seperti ini tidak kita lakukan pembatasan sosial, dalam lima hari, bisa menularkan pada 2,5 orang. Dalam satu bulan bisa menularkan pada 406 orang. Kalau kita lakukan pembatasan sosial hingga 50 persen, 1 orang bisa menularkan 1,25 orang dalam 5 hari. Dan 15 orang dalam sebulan. Kalau pembatasan sosial hingga 75 persen aktivitas, 1 orang hanya mungkin menularkan pada 0,625 orang selama lima hari. Dan 2,5 orang dalam sebulan," papar Jarot yang memiliki latar belakang profesi dokter dan mendalami epidemiologi.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, dalam menerapkan pembatasan sosial, Pemerintah Kabupaten Sintang, memperhatikan aspek ekonomi, juga aspek sosial. Tapi, jika ada satu saja kasus PDP, maka pada wilayah tersebut kita lakukan pembatasan sosial berskala besar, mencapai 75 persen. Tapi, hanya pada wilayah tersebut saja atau parsial.
"Setelah berkoordinasi dengan pihak terkait, kami memberlakukan Pembatasan Sosial Terbatas di RT 05 dan RT 06 Kelurahan Menyumbung Tengah. Total ada 41 Kepala Keluarga. Pembatasan Sosial Terbatas dimulai jam 08.00 pagi tadi," bebernya.
Jarot mengatakan, tujuan penerapan Pembatasan Sosial Terbatas tersebut untuk melindungi masyarakat setempat, karena jaraknya dekat dengan PDP. Supaya, semuanya bisa diindentifikasi. Jika ada gejala ringan, dilakukan rapid tes. "Kalaulah sudah terjadi penularan, bisa kita atasi dan hentikan," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Upaya pertama yang dilakukan, kata Jarot, adalah penyemprotan disinfektan pada seluruh wilayah. Kedua, pembagian masker pada seluruh warga di lokasi tersebut. Ketiga, selama 14 hari dibatasi aktivitasnya.
"Dengan adanya pembatasan itu, mereka perlu disupport kebutuhan hidup. Nanti akan kita salurkan bantuan sembako pada 41 keluarga di 2 RT itu. Yakni beras 20 kilogram, tepung terigu 2 kilogram, minyak goreng 2 liter. Dari ICMI Sintang membantu gula. Dari Dinkes Sintang membantu sabun. Jadi, kita minta semua bergotong royong," tegas Jarot.