Hendak Kawin Kontrak, 7 Warga Tiongkok Dideportasi Imigrasi Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diperiksa atas dugaan kasus kawin kontrak di Jalan Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Rabu (10/6).
ADVERTISEMENT
Ditemui di Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Agustianur, mengatakan sebelumnya kasus ini ditangani oleh Polda Kalbar terkait dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ketujuh WNA tersebut dititipkan di ruang detensi Imigrasi Pontianak, sambil menunggu proses kelengkapan administrasinya.
“Setelah mereka (Polda Kalbar) selesai, mereka serahkan kembali ke kita. Sekarang orang asingnya ada di kami. Kami akan memulangkan orang asing itu ke negara asalnya,” ujarnya, Kamis (11/7).
Dia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, keseluruhan warga Tiongkok ini memiliki kelengkapan dokumen. Sehingga para WNA ini hanya melakukan pelanggaran berupa menyebabkan kegaduhan dan harus dideportasi.
“Jadi untuk kejahatan keimigrasian, kami belum menemukannya. Makanya saat itu kita serahkan sepenuhnya kepada polisi, barangkali itu ranahnya polisi,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Para WNA ini akan dipulangkan melalui Bandara Internasional Supadio Pontianak, untuk kemudian diterbangkan ke Jakarta, dan selanjutnya ke negara asalnya. (hp9)