
Hi!Pontianak - Seorang ibu di Ketapang, Kalimantan Barat, menganiaya anak asuhnya, yang berusia 4 tahun, hingga meninggal, karena anak tersebut main di parit yang kotor, padahal baru saja dimandikan.
Perempuan berinisial DI (35 tahun) tersebut, di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kini telah ditahan di Polres Ketapang.
Kepala Polisi Resor Ketapang, AKBP Yani Permana, mengatakan, DI menganiaya anak asuhnya tersebut, lantaran yang kesal. Pelaku menarik, menyeret korban di bongkahan semen, hingga mengakibatkan wajah dan paha atas korban mengalami luka.
Tersangka kesal, korban setelah dimandikan, tapi masih main di parit, tanpa baju dan celana,” kata Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, Selasa, 21 November 2023.
Setelah sampai di rumah, korban sempat dimandikan kembali, dan dipakaikan baju, serta celana. Tak sampai di situ, tersangka kembali membanting korban ke lantai, kemudian dilanjutkan dengan menampar, dan memukul korban. “Perbuatan tersebut membuat kepala korban terbentur ke lantai,” kata Yani.
Sedang memuat...
0 01 April 2020
S
Sedang memuat...
Yani menegaskan, pihaknya telah menetapkan DI sebagai tersangka penganiayaan, hingga membuat anak asuhnya tewas. “Tersangka saat ini sedang dalam pemeriksaan mendalam penyidik,” tegas Yani.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat malam, 18 November 2022. Saat itu, DA (29 tahun) orang tua kandung korban, mendapat kabar dari orang yang mengasuh dan menjadi orang tua angkatnya, bahwa korban meninggal dunia. “Untuk diketahui, korban ini, selama 9 bulan tinggal di rumah SA, sebagai orang tua angkat,” kata Yani.
Setelah mendapat kabar kematian korban, ucap Yani, DA langsung menjemput, dan membawa korban untuk dimakamkan. “Saat proses pemakanan, DA mendapati tubuh korban lebam dan segera membuat laporan polisi,” terang Yani.
Atas perbuatan tersebut, tersangka DI dijerat Pasal 76 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, Pasal 5 Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan Pasal 338 KUHP tentang Penghilangan Nyawa Orang Lain.