Ibu di Ketapang Siksa Anak Asuh hingga Tewas karena Main di Parit Usai Mandi

Konten Media Partner
22 November 2022 16:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mayat. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mayat. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Seorang ibu di Ketapang, Kalimantan Barat, menganiaya anak asuhnya, yang berusia 4 tahun, hingga meninggal, karena anak tersebut main di parit yang kotor, padahal baru saja dimandikan.
ADVERTISEMENT
Perempuan berinisial DI (35 tahun) tersebut, di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kini telah ditahan di Polres Ketapang.
Kepala Polisi Resor Ketapang, AKBP Yani Permana, mengatakan, DI menganiaya anak asuhnya tersebut, lantaran yang kesal. Pelaku menarik, menyeret korban di bongkahan semen, hingga mengakibatkan wajah dan paha atas korban mengalami luka.
Setelah sampai di rumah, korban sempat dimandikan kembali, dan dipakaikan baju, serta celana. Tak sampai di situ, tersangka kembali membanting korban ke lantai, kemudian dilanjutkan dengan menampar, dan memukul korban. “Perbuatan tersebut membuat kepala korban terbentur ke lantai,” kata Yani.
Yani menegaskan, pihaknya telah menetapkan DI sebagai tersangka penganiayaan, hingga membuat anak asuhnya tewas. “Tersangka saat ini sedang dalam pemeriksaan mendalam penyidik,” tegas Yani.
ADVERTISEMENT
Peristiwa ini terjadi pada Jumat malam, 18 November 2022. Saat itu, DA (29 tahun) orang tua kandung korban, mendapat kabar dari orang yang mengasuh dan menjadi orang tua angkatnya, bahwa korban meninggal dunia. “Untuk diketahui, korban ini, selama 9 bulan tinggal di rumah SA, sebagai orang tua angkat,” kata Yani.
Setelah mendapat kabar kematian korban, ucap Yani, DA langsung menjemput, dan membawa korban untuk dimakamkan. “Saat proses pemakanan, DA mendapati tubuh korban lebam dan segera membuat laporan polisi,” terang Yani.
Atas perbuatan tersebut, tersangka DI dijerat Pasal 76 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, Pasal 5 Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan Pasal 338 KUHP tentang Penghilangan Nyawa Orang Lain.
ADVERTISEMENT